Berita Sragen Terbaru
Jokowi Akan Putuskan PPKM Mikro Darurat,Politisi PDIP Sragen : Langkah Tepat Walau Sedikit Terlambat
Politisi PDIP Sragen, Bambang Samekto menilai langkah Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan PPKM Mikro Darurat tepat.
Penulis: Septiana Ayu Lestari | Editor: Asep Abdullah Rowi
"Masih dibahas. Masih dipelajari pula sesuai masukan-masukan, seperti tempat giat publik lainnya, transportasi, pembatasan jumlah berkumpul, dan lain-lain," kata dia.
Syafrizal menyebut, siang ini tengah berlangsung rapat terbatas yang dihadiri Presiden Joko Widodo, para menteri dan kepala lembaga.
Namun, ia mengatakan, agenda rapat berupa pembahasan insentif tenaga kesehatan.
Terkait rencana diumumkannya revisi aturan PPKM mikro, Syafrizal masih belum bisa memastikan.
"Masih harus dibahas dengan beberapa kementerian," kata dia.
Sebelumnya diberitakan, pemerintah bakal merevisi sejumlah aturan PPKM mikro. Salah satu aturan yang direvisi terkait dengan waktu operasional pusat perbelanjaan atau mal.
Mal yang semula dapat beroperasi hingga pukul 20.00 akan dibatasi hingga pukul 17.00.
"Sesuai dengan hasil ratas (rapat terbatas) nanti akan dilakukan perubahan-perubahan terhadap Inmendagri Nomor 14 Tahun 2021 yang sampai hari ini masih kita pedomani," kata Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Ganip Warsito dalam rapat koordinasi yang ditayangkan YouTube Pusdalops BNPB, Senin (29/6/2021).
Baca juga: Di Balik Ditundanya Piala Wali Kota : Tak Ada Sambutan Gibran,Meski yang Gelar Orang Nomor 1 di Solo
Baca juga: Nasib Penata Gaya LC di Solo : 3 Tahun Lamanya Nyabu, Kini Ketahuan Lantas Lemas Ditangkap Polisi
"Untuk sektor-sektor ekonomi seperti mal ini hanya dioperasionalkan sampai jam 17.00," tuturnya.
Selain itu, kata Ganip, ada sejumlah aturan lain yang bakal diubah.
Misalnya, restoran hanya dibolehkan buka dengan sistem take away atau dibungkus dan dibatasi hingga pukul 20.00 WIB.
Kemudian, di daerah zona merah dan oranye Covid-19 perkantoran wajib menerapkan work from home (WFH) bagi 75 persen karyawan dan sebanyak 25 persen karyawan work from office (WFO).
Adapun hingga saat ini PPKM mikro masih diterapkan di 34 provinsi di Tanah Air. Penguatan PPKM mikro berlaku sejak 22 Juni hingga 5 Juli 2021.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Beredar Kabar Pemerintah Akan Terapkan PPKM Mikro Darurat, Ini Kata Satgas Covid-19