Berita Sukoharjo Terbaru
Nasib Mall di Tengah PPKM Darurat, Pengelola The Park Solo Baru Berharap Bisa Buka,Tapi Prokes Ketat
Sejumlah manajemen mall tengah menanti kebijakan dari pemerintah daerah terkait pemberlakuan PPKM Mikro Darurat.
Penulis: Agil Trisetiawan | Editor: Asep Abdullah Rowi
Selama kebijakan tersebut berlaku, pusat perbelanjaan atau mal ditutup.
"Pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup," demikian aturan PPKM darurat dikutip dari salinan dokumen yang diterima Kompas.com dari Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves).
Tak hanya itu, restoran, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun di pusat perbelanjaan/mal hanya boleh menyediakan layanan antar (delivery) dan take away atau bungkus, serta dilarang menerima dine in atau makan di tempat.
Baca juga: Yakin Sekolah Tatap Muka Ditunda, Wali Kota Solo Gibran Instruksikan Siswa SMA Dapat Vaksin Dahulu
Kemudian, supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasionalnya sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen.
Sementara, apotek dan toko obat dibolehkan buka selama 24 jam.
Selama PPKM darurat berlaku, perkantoran yang bergerak di sektor non-esensial wajib menerapkan work from home (WFH) atau bekerja dari rumah 100 persen.
Pada sektor esensial, karyawan yang boleh bekerja dari kantor atau work from office (WFO) maksimal 50 persen.
Sektor esensial yang dimaksud meliputi keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid-19, serta industri orientasi ekspor.
Sementara, pada sektor kritikal, WFO boleh dilakukan 100 persen dengan protokol kesehatan ketat.
Cakupan sektor kritikal yakni energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman, dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi utilitas dasar (seperti listrik dan air), hingga industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mal hingga Pusat Perdagangan Ditutup Selama PPKM Darurat Jawa-Bali",