Berita Solo Terbaru
Siang Ini Wali Kota Solo Gibran Umumkan Rincian Aturan PPKM Darurat Selama 3-20 Juli 2021, Apa Saja?
Adapun PPKM Darurat yang secara resmi sudah disampaikan Presiden Joko Widodo disebut dimulai sejak 3 Juli hingga 20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali.
Penulis: Agil Trisetiawan | Editor: Asep Abdullah Rowi
"Aktivitas kegiatan sosial sampai pukul 17.00 WIB sudah selesai, tapi ada yang sampai pukul 20.00 WIB seperti di tempat kuliner, mal, restoran dan wedangan boleh asal delivery," ujarnya.
Sementara itu, soal penerapannya sampai saat ini Pemkot Solo juga menunggu instruksi.
"Untuk di Kota Solo belum mendapatkan surat resmi, menunggu arahan pusat dulu," ungkapnya.
Pengawasan dan pelaksanaan terkait aturan itu, Ahyani menjelaskan, akan melakukan koordinasi dengan petugas terkait.
"Adanya dukungan TNI, Polri, Satpol PP hingga satgas Covid-19 tingkat kecamatan dan desa," ujarnya. (*)