Klaten Bersinar
Selamat Datang diĀ KlatenĀ Bersinar

Virus Corona

Siap-siap PPKM Darurat, Mal hingga Pusat Perdagangan Ditutup Total Berlaku 3 Juli-20 Juli 2021

Rencananya aturan baru ini diberlakukan di Pulau Jawa dan Bali dalam kurun waktu 3-20 Juli 2021.

TribunSolo.com/ Azfar Muhammad
Kondisi food court Solo Paragon Mall saat momen libur hari raya idul fitri 1442 H, Kamis (13/5/2021). 

TRIBUNSOLO.COM - Dalam beberapa pekan ini kasus Covid-19 di Indonesia mengalami peningkatan kasus Covid-19.

Hal ini langsung menjadi perhatian pemerintah dengan kembali diberlakukannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat.

Baca juga: Siang Ini Wali Kota Solo Gibran Umumkan Rincian Aturan PPKM Darurat Selama 3-20 Juli 2021, Apa Saja?

Rencananya aturan baru ini diberlakukan di Pulau Jawa dan Bali selama 3-20 Juli 2021.

PPKM Darurat rencananya akan diterapkan selama dua pekan dari 3-20 Juli 2021 di Jawa dan Bali atau tepatnya di 45 kabupaten atau kota dengan nilai assessment 4 dan 76 kabupaten kota dengan nilai assessment 3.

 Target dari PPKM Darurat tersebut yakni menurunnya kasus harian Covid-19 yang pada hari ini, kembali menembus rekor sebanyak 21.807 kasus.

Beberapa hal menjadi sorotan dari aturan ini mulai dari jam operasional mal, restoran, lantor, resepsi dan lainnya.

Selama kebijakan tersebut berlaku, pusat perbelanjaan atau mal ditutup.

"Pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup," demikian aturan PPKM darurat dikutip dari salinan dokumen yang diterima Kompas.com dari Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves).

Tak hanya itu, restoran, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun di pusat perbelanjaan/mal hanya boleh menyediakan layanan antar (delivery) dan take away atau bungkus, serta dilarang menerima dine in atau makan di tempat.

Baca juga: Yakin Sekolah Tatap Muka Ditunda, Wali Kota Solo Gibran Instruksikan Siswa SMA Dapat Vaksin Dahulu

Kemudian, supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasionalnya sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen.

Sementara, apotek dan toko obat dibolehkan buka selama 24 jam.

Selama PPKM darurat berlaku, perkantoran yang bergerak di sektor non-esensial wajib menerapkan work from home (WFH) atau bekerja dari rumah 100 persen.

Pada sektor esensial, karyawan yang boleh bekerja dari kantor atau work from office (WFO) maksimal 50 persen.

Sektor esensial yang dimaksud meliputi keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid-19, serta industri orientasi ekspor.

Sementara, pada sektor kritikal, WFO boleh dilakukan 100 persen dengan protokol kesehatan ketat.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved