Klaten Bersinar
Selamat Datang diĀ KlatenĀ Bersinar

Virus Corona

Syarat Lengkap Perjalanan Domestik saat PPKM Darurat 3-20 Juli, Jangan Lupa Siapkan Kartu Vaksin

Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, mengumumkan aturan lengkap PPKM Darurat di Jawa-Bali.

TRIBUNBATAM.id/ARGIANTO DA NUGRAHA
Sejumlah WNI dari Wuhan turun dari Pesawat Batik Air di Bandara Hang Nadim, Batam, Minggu (2/2/2020) pagi 

TRIBUNSOLO.COM - Dalam beberapa pekan ini kasus Covid-19 di Indonesia mengalami peningkatan kasus Covid-19.

Hal ini langsung menjadi perhatian pemerintah dengan kembali diberlakukannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat.

Baca juga: Siang Ini Wali Kota Solo Gibran Umumkan Rincian Aturan PPKM Darurat Selama 3-20 Juli 2021, Apa Saja?

Rencananya aturan baru ini diberlakukan di Pulau Jawa dan Bali selama 3-20 Juli 2021.

Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, mengumumkan aturan lengkap PPKM Darurat di Jawa-Bali.

Satu diantaranya membahas soal perjalanan domestik.

Dalam poin 12, dari 14 aturan yang diumumkan, tertulis bahwa pelaku perjalanan domestik yang menggunakan transportasi pesawat, bis, dan kereta api, diharuskan menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama).

Bagi penumpang pesawat, diwajibkan menunjukkan hasil PCR (H-2), selain kartu vaksin.

Sementara penumpang bis dan kereta api, harus menunjukkan hasil antigen (H-1), selain kartu vaksin.

Menindaklanjuti keputusan pemerintah terkait PPKM Darurat, tiga maskapai besar di Indonesia mengumumkan persyaratan bagi mereka yang akan melakukan perjalanan domestik menggunakan pesawat.

Berikut persyaratan penerbangan domestik di tiga maskapai Indonesia:

1. Garuda Indonesia

Syarat penerbangan domestik dari Garuda Indonesia.
Syarat penerbangan domestik dari Garuda Indonesia. (Instagram @garuda.indonesia)

Bagi penumpang Garuda Indonesia yang akan melakukan penerbangan dari/ke Pulau Jawa dan Pulau Bali selama PPKM Darurat, wajib menunjukkan:

- Kartu vaksin (minimal vaksin dosis pertama); dan

- Hasil tes PCR H-2.

2. Sriwijaya Air

Syarat penerbangan domestik Sriwijaya Air.
Syarat penerbangan domestik Sriwijaya Air. (Instagram @sriwijayaair)
Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved