Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Solo Terbaru

Hampir Overload, Tempat Pemakaman di Solo Mengkhawatirkan, Lalu Bagaimana Nasib Jenazah Covid-19?

Kapasitas tempat pemakaman umum (TPU) di Kota Solo sudah hampir overload, di antaranya TPU Bonoloyo.

Penulis: Adi Surya Samodra | Editor: Asep Abdullah Rowi
Tribunnews/Irwan Rismawan
ILUSTRASI : Petugas mengubur jenazah terkait Covid-19 di Taman Pemakaman Umum (TPU) Srengseng Sawah, Jakarta Selatan, Jumat (15/1/2021). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuka area pemakaman untuk jenazah Covid-19 di TPU Srengseng Sawah karena TPU khusus Covid-19 sebelumnya di Pondok Ranggon, Jakarta Timur, dan Tegal Alur, Jakarta Barat, telah penuh. 

"Implementasinya sama, kita hanya menjalankan dan tidak ada tawar-menawar," katanya.

Kendati demikian, untuk rumah makan maupun restoran harus dibungkus.

Pembeli dilarang makan di tempat selama penerapan PPKM Darurat.

Selama penerapan PPKM Mikro Darurat ini, Pemkot Solo juga bakal mengebut vaksinasi.

"Vaksinasi kita kebut lagi, untuk menekan penyebaran virus Covid-19," imbuhnya.

Pelayanan publik di Kota Solo juga masih berjalan seperti biasanya.

"Warga Solo tidak perlu panik, ini untuk kebaikan dan kesehatan Kota kita. Saya yakin penanganan Covid-19 bisa ditekan, kita ini di level 4," ujarnya.

Sementara itu, Sekda Solo Ahyani menambahkan, masyarakat masih bisa keluar rumah untuk memenuhi kebutuhan mereka sehari-hari.

Namun, harus menerapkan protokol kesehatan ketat.

"Pasar buka sampai jam 17.00 WIB. Yang pasar malam, nanti menyesuaikan," ujarnya.

Meski dibatasi, Pemkot Solo tidak akan mendirikan posko satgas Covid-19 di pusat keramaian seperti pasar modern dan tradisional.

Dalam penerapan PPKM Mikro Darurat ini, Pemkot Solo bakal menggandeng TNI dan Polri untuk pengawasannya.

"Untuk sanksinya, akan lebih ketat lagi. Karena ini nanti ditarik ke UU Kesehatan. Utamanya untuk kerumunan," pungkasnya. 

Aturan Lengkap PPKM Darurat

Di tengah lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved