Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Sragen Terbaru

Tegas! Polisi Akan Langsung Bubarkan Kerumunan Jika Ada Pelanggar Selama PPKM Darurat

Warga di Kabupaten Sragen diharapkan dapat meningkatkan kedisiplinan untuk patuhi protokol kesehatan dan mengurangi mobilitas.

Penulis: Septiana Ayu Lestari | Editor: Eka Fitriani
TribunSolo.com/Septiana Ayu Lestari
Salah satu desa di Kecamatan Miri, Kabupaten Sragen yang dijumpai 14 warganya positif covid-19 yang diduga dari klaster Kudus. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Septiana Ayu Lestari

TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN - Kabupaten Sragen masuk kedalam level 3, pemberlakuan PPKM Darurat yang mulai digelar hari ini, Sabtu (3/7/2021).

Dalam sambutannya dalam apel pasukan yang digelar di Alun-alun Sasana Langen Putra, Kapolres Sragen, AKBP Yuswanto Ardi menegaskan tidak akan lagi melakukan himbauan.

Baca juga: PPKM Darurat, Polisi Lakukan Pengalihan Arus, Akses Menuju Kota Sragen Ditutup 24 Jam

Baca juga: Penerapan PPKM Darurat, Suasana Mall di Kota Solo Ini Seperti Kota Mati

"Sudah tidak ada tawar menawar mengenai masalah kerumunan, bukan lagi himbauan tapi langsung dibubarkan," ungkapnya, Sabtu (3/7/2021).

Watga di Kabupaten Sragen diharapkan dapat meningkatkan kedisiplinan untuk patuhi protokol kesehatan dan mengurangi mobilitas.

"Kedisiplinan adalah kunci nomor satu, apabila kita ingin segera cepat keluar dari wabah covid-19," kata dia.

"Kita ini bukan melarang aktivitas, tapi jangan sampai ada aktivitas kumpul-kumpul, lebih baik dirumah saja," tambahnya.

Dalam mensukseskan PPKM Darurat kali ini, ada 3 langkah yang diambil AKBP Ardi.

"Yang pertama kita akan melakukan edukasi ke masyarakat, untuk dapat mematuhi peraturan yang ada di PPKM Darurat," ujar dia.

Yang kedua, AKBP Ardi akan melakukan perekayasaan sosial, dengan meminimalisir akses publik berupa jalan untuk mengurangi niat masyarakat melakukan mobilitas.

"Yang ketiga, kita akan melakukan operasi yustisi, yaitu membubarkan kerumunan yang berpotensi sebagai tempat penyebaran covid-19," terangnya.

Kebijakan tersebut akan terus dijalankan, hingga 20 Juli 2021 mendatang, atau dapat diperpanjang menyesuaikan penambahan kasus covid-19. (*)

Caption : AKBP Yuswanto Ardi, Kapolres Sragen saat ditemui usai menggelar apel pasukan gabungan di Alun-alun Sasana Langen Putra, Sabtu (3/7/2021).

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved