Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

CPNS Solo Raya

CPNS Klaten 2021: Buka 154 Formasi CPNS dan 2.572 untuk PPPK 2021, Tenaga Teknis 37 Formasi

Pemerintah Kabupaten Klaten membuka 2.572 lowongan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK dari formasi guru.

Surya/Ahmad Zainul Haq
Ilustrasi CPNS. 

TRIBUNSOLO.COM - Pemerintah Kabupaten Klaten membuka 2.572 lowongan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK dari formasi guru yang bernaung di lingkungan Kabupaten Klaten.

Kepastian itu tertuang dalam Pengumuman Bupati Klaten Nomor 811/2101/29 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK ) Tenaga Guru dan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Kabupaten Klaten Tahun 2021 tanggal 30 Juni 2021.

Baca juga: CPNS Sragen 2021: Buka 63 Formasi untuk CPNS, Sedangkan PPPK Sebanyak 1.589 Formasi

Pengumuman itu bisa ditindak lanjuti melalui laman https://klatenkab.go.id/pengumuman-casn-2021-pemerintah-kabupaten-klaten/.

Tersedia 154 formasi CPNS dan 2.572 formasi PPPK.

Adapun 154 formasi CPNS tersebut terdiri dari 117 formasi untuk tenaga kesehatan mulai dari dokter, bidan, hingga apoteker. 

Sementara 37 lainnya akan diisi tenaga teknis yang akan ditempatkan di berbagai organisasi perangkat daerah (OPD).

Tersedia 2.572 formasi PPPK akan diisi formasi untuk guru.

Terkait informasi seputar CPNS dan PPPK tahun 2021, masyarakat bisa mengakses ke kanal resmi panselnas, https://sscasn.bkn.go.id/.

Baca juga: CPNS Wonogiri 2021: Pemkab Wonogiri Buka 3793 Formasi CPNS dan PPPK, Ada Kuota Disabilitas

Berikut cara pendaftaran CPNS dan PPPK:

1. Buka website https://sscn.bkn.go.id/

2. Pilih SSCN

3. Buat akun

- Pilih registrasi

- Masukkan NIK dan No. KK

- Isi form yang sudah disediakan

- Unggah foto berlatar belakang merah

- Cetak kartu informasi akun

4. Log In SSCN dengan memasukkan NIK dan password

5. Daftar instansi

- Unggah foto diri memegang KTP dan kartu informasi akun

- Lengkapi form yang tersedia

- Pilih formasi yang akan di daftar

- Upload data yang diisi

- Cetak kartu pendaftaran SSCN. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved