Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Sragen Terbaru

Hajatan Dilarang, Pemkab Sragen Hanya Izinkan Ijab Qabul yang Dihadiri 10 Orang saat PPKM Darurat

Ijab qabul boleh digelar dengan batasan di KUA dan di rumah, hanya mengundang 10 orang dengan pengawasan satgas masing-masing wilayah di Kabupaten Sra

Penulis: Septiana Ayu Lestari | Editor: Agil Trisetiawan
TRIBUNNEWS.COM/IRWAN RISMAWAN
Ilustrasi pernikahan. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Septiana Ayu Lestari

TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN - Pesta Resepsi kembali dilarang selama pemberlakuan PPKM Mikro Darurat di Kabupaten Sragen.

Larangan tersebut, tertulis dalam Instruksi Bupati Sragen nomor 360/318/038/2021.

Bupati Sragen, Kusdinar Untung Yuni Sukowati mengatakan hajatan dilarang, hingga Sragen benar-benar masuk zona kuning penularan covid-19.

"Masyarakat dilarang melaksanakan kegiatan hajatan, dan atau kegiatan lain dalam bentuk apapun yang berpotensi menimbulkan kerumunan sampai dengan Kabupaten Sragen benar-benar dinyatakan berada di zona kuning," jelasnya kepada TribunSolo.com, Minggu (4/7/2021).

Baca juga: Syarat Orang Masuk ke Sragen saat PPKM Darurat, Harus Tunjukkan Kartu Vaksin Minimal Dosis Pertama

Baca juga: CPNS Sragen 2021: Buka 63 Formasi untuk CPNS, Sedangkan PPPK Sebanyak 1.589 Formasi

Warga hanya diizinkan menggelar ijab qabul, dengan jumlah tamu undangan yang dibatasi.

"Ijab qabul boleh digelar dengan batasan di KUA dan di rumah, hanya mengundang 10 orang dengan pengawasan satgas masing-masing wilayah," katanya.

Sementara itu, Dandim 0725/Sragen, Letkol Inf Anggoro Heri Pratikno mengajak masyarakat untuk mematuhi larangan hajatan tersebut.

"Karena salah satu faktor penyebab penularan masyarakat di desa adalah hajatan, saya mohon tokoh agama dan tokoh masyarakat untuk ikut juga menghimbau dan mengedukasi masyarakat," katanya.

"Kapan aturan ini berakhir ya tergantung kita lagi, untuk disiplin, mendisiplinkan diri sendiri dan dan orang lain juga," tambahnya.

Apabila masih ada masyarakat yang masih melanggar, maka tindakan yang dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

"Untuk tindakan, kami sesuaikan prosedur saja, ada tim yang bergerak di lapangan, bukan hanya TNI saja," pungkasnya.

Bawa Kartu Vaksinasi

Pergerakan masyarakat ke Kabupaten Sragen selama pemberlakuan PPKM Darurat akan dibatasi dan diawasi dengan ketat.

Bagi pelaku perjalanan, harus memenuhi syarat sesuai dengan yang tertuang dalam Instruksi Bupati Sragen nomor 360/318/038/2021.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved