Berita Sragen Terbaru
Syarat Orang Masuk ke Sragen saat PPKM Darurat, Harus Tunjukkan Kartu Vaksin Minimal Dosis Pertama
Pergerakan masyarakat ke Kabupaten Sragen selama pemberlakuan PPKM Darurat akan dibatasi dan diawasi dengan ketat.
Penulis: Septiana Ayu Lestari | Editor: Asep Abdullah Rowi
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Septiana Ayu Lestari
TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN - Pergerakan masyarakat ke Kabupaten Sragen selama pemberlakuan PPKM Darurat akan dibatasi dan diawasi dengan ketat.
Bagi pelaku perjalanan, harus memenuhi syarat sesuai dengan yang tertuang dalam Instruksi Bupati Sragen nomor 360/318/038/2021.
Dalam aturan Inbup yang ditanda tangani pada tanggal 2 Juli 2021 lalu, tertuang beberapa syarat bagi pelaku perjalanan dari dan menuju Kabupaten Sragen.
"Pelaku perjalanan domestik dari dan menuju Kabupaten Sragen yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor maupun transportasi umum jarak jauh, harus menunjukkan kartu vaksin, minilal vaksin dosis pertama," jelas Bupati Sragen, Kusninar Untung Yuni Sukowati kepada TribunSolo.com, Sabtu (3/7/2021).
Baca juga: Tak Bawa Surat Swab, Pengemudi Luar Kota Gigit Jari, di Pos Prambanan Klaten Diminta Putar Balik
Baca juga: Manfaat Wedang Uwuh untuk Pegal Linu dan Menyegarkan Badan, Berikut Sejumlah Khasiatnya
Selain itu, bagi pelaku perjalanan dengan menggunakan pesawat udara wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR 2 hari sebelum keberangkatan.
Selain itu, bagi pengguna mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut harus menunjukkan hasil negatif antigen, sehati sebelum keberangkatan.
"Ketentuan tersebut, berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan menuju Pulau Jawa dan Bali" kata dia.
"Serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi Solo raya," tambahnya.
Bagi sopir kendaraan logistik dan transportasi barang, dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.
"Kendaraan transportasi umum diizinkan beroperasi, dengan dilakukan pembatasan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan ketat," pungkasnya.
Masyarakat yang akan melakukan perjalanan tertentu, diharuskan untuk menunjukkan dokumen administrasi perjalanan atau surat izin yang dikeluarkan oleh Kepala Desa atau Lurah setempat.
"Wajib itu," aku dia menekankan.
Janji Tak Matikan Rezeki
Selama PPKM Darurat polisi bakal melakukan operasi yustisi secara mendadak di banyak tempat di Kabupaten Sragen.