Berita Solo Terbaru
Operasi Malam PPKM Darurat Hari Pertama di Solo, 17 Titik Kerumunan Dibubarkan
Tim Satgas Covid-19 Kota Solo melakukan patroli keliling untuk penegakan jam malam pemberlakukan PPKM Mikro Darurat.
Penulis: Fristin Intan Sulistyowati | Editor: Agil Trisetiawan
Dengan merujuk pada undang-undang tersebut, maka pelanggar bisa dijatuhi hukuman pidana.

Masih Belum Tertib
Hari pertama pemberlakuan PPKM Mikro Darurat di Solo dinilai belum begitu efektif, Sabtu (3/7/2021).
Wakil Wali Kota Solo Teguh Prakosa mengatakan, dari hasil pengamantannya, masih banyak mobilitas masyarakat.
Seperti di kawasan Manahan Solo, yang masih ditemukan banyaknya mobilitas masyarakat.
"Kita lihat hari pertama ini mobilitasnya masih tinggi. Memang rumah makan tidak tutup, tapi kan harus dibungkus," katanya kepada TribunSolo.com ditemui di Balai Kota Solo.
Teguh mengatakan, untuk kuliner malam seperti hik memang tidak dibatasi jam bukanya. Namun pedagang dilarang menyediakan kursi atau tikar.
Hal ini untuk mendorong pembeli tidak makan ditempat, sehingga tidak menimbulkan kerumunan.
Sosialisasi kepada pedagang akan terus dilakukan Pemkot Solo.
Baca juga: Isi Lengkap PPKM Darurat di Sukoharjo, Toko Sembako Buka hingga Jam 8 Malam, Apotek Bisa 24 Jam
Selain itu, Pemkot Solo juga akan menempelkan stiker untuk toko non essensial.
Sejumlah tempat akan ditutup total, seperti di PGS, BTC, Mall, Matahari Singosaren, dan Pasar Klewer.
"Kecuali disana ada tempat makan, supermarket, dan apotek, itu masih boleh," ujarnya.
"Tapi dibatasi buka sampai jam 20.00 WIB," imbuhnya.

Patroli Malam
Untuk mengefektifkan PPKM Mikro Darurat ini, Satgas Covid-19 Kota Solo akan melakukan patroli setiap malam.