Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Sukoharjo Terbaru

Pengantin Wanita di Grogol Sukoharjo Reaktif saat Jalani Swab Antigen Dadakan, Kini Harus Isoman

Sepasang pasangan pengantin di Kecamatan Grogol, Sukoharjo menjalani swab antigen dadakan, dan hasilnya pengantin perempuan reaktif

Penulis: Muhammad Irfan Al Amin | Editor: Agil Trisetiawan
Freepik
ilustrasi virus corona 

Laporan Wartawan Tribunsolo.com, Muhammad Irfan Al Amin

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Sepasang pasangan pengantin di Kecamatan Grogol, Sukoharjo terjaring razia operasi yustisi ditengah pemberlakukan PPKM Mikro Darurat.

Satgas Covid-19 Kecamatan Grogol, mendatangi lokasi ijab kabul, yang dilaksanakan pada Minggu (4/7/2021).

Prtugas melakukan peninjuan dan sosialisasi protokol kesehatan pada acara tersebut.

Camat Grogol Bagas Windaryatno mengatakan, pihaknya juga melakukan pemeriksan swab antigen kepada pengantin yang melangsungkan ijab kabul itu.

"Hasilnya pengantin wanita reaktif saat dilakukan swab antigen," katanya.

Baca juga: Tiga Jalan Protokol di Sukoharjo Ditutup saat Malam Hari, Ini Lokasinya

Baca juga: Isi Lengkap PPKM Darurat di Sukoharjo, Toko Sembako Buka hingga Jam 8 Malam, Apotek Bisa 24 Jam

Baca juga: PPKM Mikro Darurat, Taman Pakujoyo Sukoharjo Ditutup Sementara, Dimanfaatkan untuk Renovasi

Bagas mengatakan, pihaknya telah melakukan edukasi pada pasangan tersebut agar melakukan isolasi mandiri secara terpisah.

"Kami minta untuk isolasi selama 14 hari dan jangan berkumpul dahulu," katanya.

"Hal ini dilakukan demi kebaikan bersama,"imbaunya.

Pihaknya juga berkoordinasi dengan petugas kesehatan setempat untuk mengawasi dan edukasi kepada pengantin.

"Sudah saya koordinasikan dengan bidan setempat untuk edukasi," terangnya.

Dalam keterangannya yang dinyatakan positif pada swab antigen dalam acara pernikahan tersebut hanya mempelai perempuan dan ibunya, sedangkan yang lain dinyatakan negatif.

"Mempelai pria dan keluarganya datang dari Tangerang dan semuanya hasil swabnya negatif," terangnya.

Rencananya sepasang pengantin tersebut akan kembali ke Tangerang sesuai alamat domisili dan bekerja mereka.

Aturan PPKM Darurat di Sukoharjo

Pemkab Sukoharjo telah mengeluarkan aturan terkait pemberlakuan PPKM Darurat pada 3-20 Juli 2021.

Aturan tersebut tertuang dalam Instruksi Bupati Sukoharjo Nomor 1 Tahun 2021, yang diterbitkan pada Jumat (2/7/2021).

Sejumlah aturan diterapkan untuk menangani kasus covid-19 di Sukoharjo yang saat ini masuk dalam zona merah.

Dalam Instruksi Bupati Sukoharjo itu, Etik Suryani menerangkan, jika supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 WIB.

Baca juga: Polisi Gelar Operasi Yustisi di Sragen Selama PPKM Darurat, Tapi Janji Tak Akan Matikan Rezeki Orang

Baca juga: PPKM Darurat Diperketat, Jam 4 Sore Jalan Protokol Kota Klaten Ditutup

"Kapasitas pengunjung 50 persen," kata dia dalam SE tersebut.

Sementara untuk apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam.

Sementara tempat makan, baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi di mall hanya menerima pesenan untuk dibawa pulang.

"Tidak menerima makan di tempat (dine-in) hingga pukul 20.00 WIB," aku dia.

Sehingga untuk mall, ditutup sementara kecuali akses untuk restoran, supermarket, dan apotek.

Adapun kegiatan belajar mengajar di sekolah dilakukan secara daring/ online.

Kemudian kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100 persen Work From Home (WFH).

Kegiatan seektor esensial seperti keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid-19.

"Industri orientasi ekspor diberlakukan 50 persen maksimal staf Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat," kata dia.

Lalu untuk esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 25 persen maksimal staf WFO.

Kritikal seperti energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan dan minuman serta penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi dan utilitas dasar (listrik dan air).

"Serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari diberlakukan 100 persen maksimal staf WFO dengan prokes," aku dia.

Wakil Bupati Sukoharjo, Agus Santosa mengatakan, untuk pengawasannya nanti, pihaknya akan melibatkan unsur TNI dan Polri.

"Nanti untuk di tiap kecamatan kami akan dikoordinir oleh camat Setempat," ujarnya.

Terkait kompensasi selama PPKM Darurat ini berlaku, Agus mengatakan Pemkab Sukoharjo akan melihat terlebih dahulu perkembangannya.

"Untuk saat ini bantuan sosial selama PPKM Mikro Darurat belum ada, kita perlu melihat secara teknis dahulu," ucapnya.

Dia berharap, dengan pemberlakuan PPKM Mikro Darurat ini dapat menekan angka penyebaran covid-19 di Kabupaten Sukoharjo.

"Sehingga aktivitas masyarakat bisa kembali normal," jelasnya. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved