Viral
Pengakuan Istri Juragan Emas di Papua: Jadi Dalang Pembunuhan Suami, Direncanakan Sejak 3 Bulan Lalu
Skenario pembunuhan juragan emas di Jayapura, Papua yang sempat viral akhirnya terungkap.
Yang mana nantinya VLH akan disangkakan pasal 340 KUHP junto pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara.
Diberitakan sebelumnya, Nasruddin tewas dianiaya ketika melintas di jalan Hanurata, Distrik Muaratami Tami Kota Jayapura, 28 Juni 2021 lalu.
Ketika itu korban dan istrinya dalam perjalanan pulang di Arso 2 Kabupaten Keerom.
Dalam perjalanan mobil yang dikendarai Korban dihadang orang tidak dikenal.
Baca juga: Air Mata Buaya Istri Pengusaha Emas di Papua Terbongkar, Polisi Beberkan Skenario Pelaku Pembunuhan
Berdasarkan keterangan Istri korban, pelaku berjumlah empat orang menggunakan mobil.
Sempat terjadi perlawanan dari korban terhadap para pelaku yang hendak meminta barang berharga.
Namun naas korban dianiaya menggunakan senjata tajam hingga tewas di lokasi kejadian.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Papua.com dengan judul Skenario Pembunuhan Pengusaha Emas, Istri dan Selingkuhannya Dalang Utama