Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

CPNS Solo Raya 2021

Pengertian PPPK Non Guru yang Formasinya Dibuka di CPNS Solo 2021, Simak Sebelum Mendaftar

CPNS Solo 2021 membuka formasi PPPK sebanyak 612, yang terdiri dari 296 formasi guru, 242 tenaga kesehatan, dan 74 formasi teknis.

Editor: Hanang Yuwono
surya.co.id
Update informasi seputar CPNS Solo 2021. Simak pengertian PPPK Non Guru sebelum mendaftar. 

TRIBUNSOLO.COM -- Berikut update terbaru berkaitan pendaftaran CPNS Solo 2021 dan PPPK.

Telah terjadi perubahan jumlah formasi dalam seleksi CPNS 2021 dan PPPK oleh Pemerintah Kota Surakarta.

Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB) Republik Indonesia Nomor 858 tahun 2021 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Surakarta Tahun Anggaran 2021, Pemkot Surakarta membuka lowongan untuk CASN 2021 sejumlah 738 formasi.

Baca juga: Cara Dapat Surat Akreditasi BAN-PT untuk Daftar CPNS Solo 2021, Ada Link Download UMS dan UNS Solo

Baca juga: Daftar Ukuran Dokumen dan Tipe File yang Diunggah untuk CPNS Solo 2021, Ada Dukumen yang Beda Ukuran

Rinciannya untuk CPNS 2021 Pemkot Solo ada 34 Formasi tenaga kesehatan (32 umum dan 2 khusus cumlaude) dan 92 formasi teknis (90 umum dan 2 khusus disabilitas).

Sementara PPPK tersedia 612 formasi yang terdiri dari 296 formasi guru, 242 tenaga kesehatan, dan 74 formasi teknis.

Untuk detail informasi dan formasi apa saja yang dibutuhkan serta jenjang pendidikannya klik https://casn.surakarta.go.id/dokumen/Pengumuman.pdf atau https://casn.surakarta.go.id/

Sedangkan alur pendaftaran bisa dilihat dalam situs resmi https://sscasn.bkn.go.id/alur

Adapun formasi CPNS 2021 tersebut, dapat dilamar mulai dari minimal pendidikan Diploma 3 (D3), hingga Sarjana (S1). 

Nah, setelah melihat info soal formasi CPNS Solo 2021 dan PPPK sudah memiliki gambaran untuk posisi yang dituju?

Simak dulu informasi mengenai PPPK Non Guru yang turut dibuka formasinya oleh Pemkot Solo.

PPPK Non Guru adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) selain profesi guru.

Pendaftaran PPPK Non Guru dibuka bersamaan dengan pendaftaran CPNS dan PPPK Guru, yaitu 30 Juni hingga 21 Juli 2021, mendatang.

Jadwal pendafataran tersebut disampaikan oleh pihak BKN melalui surat edaran nomor 5587/B-KS.04.01/SD/K/2021.

Peserta dapat mendaftar PPPK Non Guru, maupun CPNS dan PPPK Guru, dapat mendaftarkan diri melalui laman sscasn.bkn.go.id.

Ketentuan Umum PPPK

- Setiap WNI dapat melamar menjadi PPPK dengan batas usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

- Pelamar tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih

- Pelamar tidak pernah diberhentikan:

• dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS/PPPK

• dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai prajurit TNI

• dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai anggota Kepolisian Negara RI

• tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta

- Pelamar tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis

- Pelamar memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan

- Pelamar memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku

- Pelamar sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar

- Calon pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) Instansi dan 1 (satu) formasi jabatan

- Persyaratan minimal 3 (tahun) berpengalaman di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar.

• Dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh :

a. Minimal Jabatan Tinggi Pratama untuk yang bekerja di instansi pemerintah

b. Minimal Direktur/Kepala Divisi yang membidangi SDM/HRD di perusahaan swasta / Lembaga swadaya nonPemerintah / Yayasan

• Tidak boleh bertentangan dengan Sistem Merit.

Jadwal seleksi CPNS dan PPPK 2021:

1. Pengumuman Seleksi ASN: 30 Juni - 14 Juli 2021

2. Pendaftaran Seleksi ASN: 30 Juni - 21 Juli 2021

3. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 28 - 29 Juli 2021

4. Masa Sanggah: 30 Juli - 1 Agustus 2021

5. Jawab Sanggah: 30 Juli - 8 Agustus 2021

6. Pengumuman Pasca Sanggah: 9 Agustus 2021

7. Pelaksanaan SKD: 25 Agustus - 4 Oktober 2021

8. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi PPPK Nonguru: Setelah pelaksanaan SKD selesai di masing-masing titik

9. Pengumuman Hasil SKD: 17 - 18 Oktober 2021

10. Persiapan Pelaksanaan SKB: 19 Oktober - 1 November 2021

11. Pelaksanaan SKB: 8 - 29 November 2021

12. Penyampaian Hasil Integrasi SKD dan SKB serta Seleksi PPPK Nonguru: 15 - 17 Desember 2021

13. Pengumuman Kelulusan: 18 - 19 Desember 2021

14. Masa Sanggah: 20 - 22 Desember 2021

15. Jawab Sanggah: 20 - 29 Desember 2021

16. Pengumuman Pasca Sanggah: 30 - 31 Desember 2021

17. Pengisian DRH: 1 - 18 Januari 2022

18. Usul Penetapan NIP/NI PPPK: 19 Januari - 18 Februari 2022

Dokumen yang Harus Diunggah Peserta Pendaftaran:

> Scan Pas Foto berlatar belakang merah maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.

> Scan Swafoto maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.

> Scan KTP maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.

> Scan Surat Lamaran maksimal 300 Kb bertipe file pdf.

> Scan Ijazah + Serdik/STR maksimal 800 Kb bertipe file pdf.

> Scan Transkrip Nilai maksimal 500 Kb bertipe file pdf.

> Scan Dokumen Pendukung lainnya maksimal 800 Kb bertipe file pdf.

Dikutip dari laman SSCASN, berikut Alur dan cara daftar PPPK 2021:

1. Daftar Akun

  • Pelamar mengakses Portal SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id
  • Buat akun SSCASN
  • Login ke akun SSCASN yang telah dibuat
  • Lengkapi biodata dan unggah swafoto

2. Daftar Formasi

  • Pilih jenis seleksi
  • Pilih formasi jika kolom formasi kosong
  • Unggah dokumen
  • Cek resume dan akhiri pendaftaran
  • Cetak Kartu Informasi Akun dan Kartu Pendaftaran Akun

3. Seleksi Administrasi

  • Panitia memverifikasi data pelamar
  • Panitia mengumumkan hasil Seleksi Administrasi
  • Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah Hasil Seleksi Administrasi
  • Panitia mengumumkan hasil sanggah
  • Pelamar yang dinyatakan lulus dan masuk Ujian Seleksi Kompetensi Teknis
  • Kesempatan Pertama melakukan cetak Kartu Ujian

4. Seleksi Kompetensi Teknis

  • Pelamar melaksanakan Ujian Seleksi Kompetensi Teknis

Peserta diberi kesempatan 3 kali untuk mengikuti Seleksi Kompetensi Teknis

(*khusus Pendaftar Formasi PPPK Guru)

  • Panitia mengumumkan hasil Seleksi Kompetensi Teknis
  • Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil Seleksi Kompetensi Teknis

5. Pengumuman Kelulusan

  • Peserta yang dinyatakan lolos harus melanjutkan tahap pemberkasan.

Seleksi akan berlangsung dengan menerapkan protokol kesehatan sebagai pencegahan pandemi COVID-19.

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul: PPPK Non Guru Adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Selain Guru, Berikut Penjelasannya

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved