Berita Seleb
Polisi Ungkap Alasan Tak Hadirkan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie saat Konferensi Pers
Polda Metro Jaya ungkap penyebab Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie tak hadir saat konferensi pers.
TRIBUNSOLO.COM - Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie ramai jadi perbincangan setelah ditangkap polisi atas kasus penyalahgunaan narkoba.
Momen konfersi pers yang digelar Polda Metro Jaya yang tak menghadirkan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie pada Kamis (8/7/2021) membuat publik bertanya-tanya.
Hal ini lantaran tampak berbeda dengan konferensi pers penangkapan pada umumnya.
Baca juga: Sempat Tak Percaya Nia Ramadhani Ditangkap Polisi, Jessica Iskandar: Enggak Pernah Ada di Benak Aku

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus kemudian mengungkap alasan tak menampilkan tersangka Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie.
Yusri menyebut, Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, bersama sopir mereka ZN sedang menjalani tes narkotika dengan sampel rambut di Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor).
"Tidak hadir karena (tersangka) sedang tes rambut," tutur Yusri Yunus saat menggelar konferensi pers di Polres Metro Jakarta Pusat, Kamis (8/7/2021).
Tes rambut tersebut dilakukan untuk menguatkan hasil tes urine ketiga tersangka yang sebelumnya dinyatakan positif metamfetamin alias sabu.
"Untuk memastikan lagi, yang bersangkutan kami cek lab darah dan rambut. Nanti bagaimana perkembangan kasus ini akan kami sampaikan," kata Yusri.
Sebelumnya, Nia Ramadhani ditangkap atas kasus dugaan penyalahgunaan dan kepemilikan narkoba di kediamannya, Rabu (7/7/2021) pukul 15.00 WIB.
Tak sendirian, polisi juga mengamankan suami Nia, Ardi Bakrie, dan sopir mereka yang berinisial (ZN).
Dalam pemeriksaan, Nia dan Ardi mengaku baru memakai narkoba beberapa bulan terakhir.
"Tiga-tiganya ditetapkan sebagai tersangka. Kami masih mendalami, pengakuan awalnya mereka sudah mengonsumsi narkotika jenis sabu sekitar 4-5 bulan," ujar Yusri Yunus.
Saat penangkapan, petugas kepolisian menyita barang bukti berupa sabu-sabu seberat 0,78 gram dan satu buah bong atau alat isap sabu.
Atas kasus ini, ketiga tersangka dijerat Pasal 127 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kerap Nyabu Bareng
Selebriti ternama Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba.