Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Klaten Terbaru

Tak Bisa Tunjukkan Sertifikat Vaksin, Hampir 100 Pengendara Lemas Diminta Putar Balik di Prambanan

Hampir 100 kendaraan diminta putar balik karena tidak bisa memenuhi syarat masuk di Pos Prambanan, Kabupaten Klaten.

Editor: Asep Abdullah Rowi
TribunSolo.com/Mardon Widiyanto
ILUSTRASI : Penyekatan petugas gabungan di Jalan Raya Solo-Jogja, Pos Lantas Tangguh, Kecamatan Prambanan, Kabupaten Klaten, Jumat (30/4/2021). 

TRIBUNSOLO.COM, KLATEN - Hampir 100 kendaraan diminta putar balik karena tidak bisa memenuhi syarat masuk di Pos Prambanan, Kabupaten Klaten.

Penyekatan itu dilakukan Tim Gabungan dalam rangka PPKM Darurat, Jumat (9/7/2021).

Adapun sasaran penyekatan adalah para pengendara atau pekerja yang tidak masuk dalam sektor esensial dan kritikal.

Selain itu para pengendara yang tidak bisa menunjukkan sertifikat vaksin, surat keterangan kerja dan swab akan diputar balik kembali ke arah Yogyakarta.

"Agar dipahami oleh anggota sekalian mana pekerja sektor esensial dan kritikal dan mana yang bukan. Bagi pekerja sektor esensial dan kritikal dipersilakan masuk," ujar Kapolres Klaten AKBP Edy Suranta Sitepu.

Baca juga: Seminggu PPKM Darurat, PKL Merintih Sepi, Pimpinan DPRD Solo Usul Gibran Alokasikan Rp 20 Miliar

Baca juga: Gudang Oksigen di Kartasura Disidak : Bahan Baku Diambil di Gresik, Polisi Tawarkan Truk Distribusi

Selama tiga jam menggelar razia dari pukul 07.00 hingga 10.00, Polres Klaten dan Tim Gabungan memeriksa sekitar 286 kendaraan di mana 97 kendaraan diputar balik ke arah Yogyakarta.

Sebanyak 97 kendaraan itu, terdiri 49 kendaraan bermotor pribadi, 21 kendaraan bermotor barang dan 27 Sepeda motor.

Kapolres menjelaskan bahwa pembatasan yang dilakukan saat ini adalah demi menekan laju penyebaran COVID-19 khususnya di wilayah Kabupaten Klaten.

Di mana disinyalir meningkatnya angka konfirmasi positif COVID-19 disebabkan salah satunya oleh tingginya mobilitas orang dan kendaraan.

"Yang kita lakukan demi keselamatan warga masyarakat Klaten. Lakukan tugas dengan maksimal. Saat ini negara membutuhkan tenaga kita," ulasnya.

Kapolres kemudian berpesan kepada masyarakat untuk mentaati aturan pemerintah dalam PPKM Darurat ini.

Masyarakat dihimbau tetap disiplin menerapkan 5 M di antaranya tetap di rumah, tidak bepergian kecuali untuk urusan yang mendesak.

Baca juga: Ambulans Asal Klaten Dilempar Batu di Solo, Pengelola : Bawa Pasien Biasa, Bukan Pasien Covid-19

Baca juga: Nasib Sopir Ambulans Klaten : 2 Kali Mobil Jadi Sasaran Perusakan,Minta Polisi Sikat yang Buat Teror

Jalan Ditutup

Polres Klaten dan Dinas Perhubungan Kabupaten Klaten akan menutup jalan protokol Kota Klaten. 

Kapolres Klaten AKBP Edy Suranta Sitepu mengatakan, penutupan akan mulai dilakukan Sabtu (3/7/2021).

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved