CPN Solo Raya 2021
Simak Perbedaan PNS & PPPK Guru Sebelum Daftar CPNS Solo 2021, Mulai Pensiunan hingga Jenjang Karier
Penerimaan CASN 2021 kali ini sedikit berbeda dibanding tahun-tahun sebelumnya. Sebab terdapat tiga jalur penerimaan.
TRIBUNSOLO.COM -- Pendaftaran seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) atau Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) telah dibuka pemerintah pada Rabu (30/6/2021) lalu.
Penerimaan CASN 2021 kali ini sedikit berbeda dibanding tahun-tahun sebelumnya.
Sebab terdapat tiga jalur penerimaan.
Baca juga: CPNS Solo 2021: Terdapat 738 Formasi CPNS dan PPPK, Ada Formasi 2 Khusus untuk Disabilitas
Baca juga: CPNS Sragen 2021: Buka 63 Formasi untuk CPNS, Rinciannya Ada 51 Formasi Tenaga Kesehatan
Yakni pendaftaran CASN untuk CPNS, Calon Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (P3K) Guru, dan Calon P3K Non-guru.
Sebelum mengikuti rekrutmen CASN 2021 ini, sebaiknya simak perbedaan antara pendaftar pada jalur PNS dan PPPK terutama untuk guru.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Tengah, Wisnu Zaroh mengatakan secara teknis perbedaan PNS dan PPPK.
"Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) ada sejumlah perbedaan terkait PNS dan PPPK, soal prinip pengelolaan kepegawaian," kata Wisnu, Kamis (8/7/2021).
Di dalam ASN PPPK tidak ada pola atau pengembangan karir, sedangkan di PNS ada.
Namun, untuk pengembangan potensi ada di PPPK.
Selain itu, dalam PPPK juga tidak ada promosi, mutasi, dan jaminan pensiun.
"Ada 4 prisip ini yang membedakan. Namun demikian, untuk penisun PPPK diatur sendiri. Kalau untuk PNS kan sudah diambil dari negara," jelasnya.
Terkait pengembangan karir yang tidak ada dalam PPPK, dia memberikan contoh PPPK non-guru atau fungsional yang ambil ahli muda.
Selamanya orang tersebut akan menyandang pangkat ahli muda, tidak naik jadi ahli madya atau ahli utama.
Kemudian, masa kerja keduanya juga ada perbedaan. Dimana jika PNS memiliki masa kerja dari penerimaan hingga pensiun.
Namun, jika PPPK tidak terikat usia.
Semisal ada guru honorer yang mendaftar satu tahun sebelum masa pensiun, itu masih diperbolehkan.
"Batas usia setahun sebelum pensiun. Kalau guru, waktu mendaftar usinya 59 tahun, karena pensiun 60 itu masih diperbolehkan," katanya.
Wisnu menegaskan untuk PPPK memiliki jangka waktu mengikat, lantaran kontrak.
Namun ada ketentuan bahwa kontrak minimal setahun dan maksimal 5 tahun, namun masih bisa diperpanjang sesuai kebutuhan instansi.
"Namun demikian, tentunya ada aturan bahwa memutus kontrak tidak mudah. Langsung diputuskan gitu, tidak. Ada tahapan- tahapan atau poin-poin yang harus dilalui untuk memutus kontrak," imbuhnya.
CPNS Solo 2021 Buka 738 Formasi CPNS dan PPPK, Ada Formasi 2 Khusus untuk Disabilitas
Simak jadwal seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2021 dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021 di Kota Solo.
Diberitakan sebelumnya, tahun ini pemerintah telah menetapkan kebutuhan CASN sebanyak 707.622.
Baca juga: CPNS Sragen 2021: Buka 63 Formasi untuk CPNS, Rinciannya Ada 51 Formasi Tenaga Kesehatan
Jumlah itu diperuntukkan bagi CPNS, PPPK Guru, dan PPPK non-guru.
Formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan PPPK di Solo terjadi perubahan jumlah.
Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB) Republik Indonesia Nomor 858 tahun 2021 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Surakarta Tahun Anggaran 2021, Pemkot Surakarta membuka lowongan untuk CASN 2021 sejumlah 738 formasi.
Rinciannya untuk CPNS 2021 Pemkot Surakarta ada 34 Formasi tenaga kesehatan (32 umum dan 2 khusus cumlaude) dan 92 formasi teknis (90 umum dan 2 khusus disabilitas).
Sementara PPPK tersedia 612 formasi yang terdiri dari 296 formasi guru, 242 tenaga kesehatan, dan 74 formasi teknis.
Untuk detail informasi dan formasi apa saja yang dibutuhkan serta jenjang pendidikannya klik https://casn.surakarta.go.id/dokumen/Pengumuman.pdf atau https://casn.surakarta.go.id/
Sedangkan alur pendaftaran bisa dilihat dalam situs resmi https://sscasn.bkn.go.id/alur
Adapun formasi CPNS 2021 tersebut, dapat dilamar mulai dari minimal pendidikan Diploma 3 (D3), hingga Sarjana (S1).
Berikut Jadwal Pelaksanaan Seleksi Penerimaan CPNS Formasi Tahun 2021 dan Seleksi Penerimaan PPPK Nonguru Tahun 2021, yakni:
1. Pengumuman Seleksi ASN (30 Juni s.d. 14 Juli 2021)
2. Pendaftaran Seleksi ASN (30 Juni s.d. 21 Juli 2021)
3. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi (28 s.d. 29 Juli 2021)
4. Masa Sanggah (30 Juli s.d. 1 Agustus 2021)
5. Jawab Sanggah (30 Juli s.d. 8 Agustus 2021)
6. Pengumuman Pasca Sanggah (9 Agustus 2021)
7. Pelaksanaan SKD (25 Agustus s.d. 4 Oktober 2021)
8. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi PPPK Nonguru (Setelah pelaksanaan SKD selesai di masing-masing titik)
9. Pengumuman Hasil SKD (17 s.d. 18 Oktober 2021)
10. Persiapan Pelaksanaan SKB (19 Oktober s.d 1 November 2021)
11. Pelaksanaan SKB (8 s.d. 29 November 2021)
12. Penyampaian Hasil Integrasi SKD dan SKB serta Seleksi PPPK Nonguru (15 s.d. 17 Desember 2021)
13. Pengumuman Kelulusan (18 s.d. 19 Desember 2021)
14. Masa Sanggah (20 s.d. 22 Desember 2021)
15. Jawab Sanggah (20 s.d. 29 Desember 2021)
16. Pengumuman Pasca Sanggah (30 s.d. 31 Desember 2021)
17. Pengisian DRH (1 s.d. 18 Januari 2022)
18. Usul Penetapan NIP/NI PPPK (19 Januari s.d. 18 Februari 2022)
Baca juga: CPNS Sukoharjo 2021: Buka 841 Formasi CPNS dan PPPK 2021, Tenaga Kesehatan 169 Formasi
Inilah daftar dokumen yang wajib diunggah di sscasn.bkn.go.id saat pendaftaran CPNS 2021:
- Scan Pas Foto berlatar belakang merah maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg
- Scan Swafoto maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg
- Scan KTP maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg
- Scan Surat Lamaran maksimal 300 Kb bertipe file pdf
- Scan Ijazah + Serdik/STR maksimal 800 Kb bertipe file pdf
- Scan Transkrip Nilai maksimal 500 Kb bertipe file pdf
- Scan Dokumen Pendukung lainnya maksimal 800 Kb bertipe file pdf
Sebelum mengunggah dokumen ini, ada sejumlah hal yang patut diperhatikan para pelamar CPNS 2021.
Misal cara mengunggah dokumen, solusi bila gagal mengunggah, hingga cara mengunggah dokumen agar lebih cepat.
Masih dari sscasn.bkn.go.id, inilah daftar sejumlah pertanyaan yang sering ditanyakan terkait dokumen saat seleksi CPNS 2021.
Pertanyaan: Bagaimana cara unggah dokumen persyaratan?
Jawaban: Pastikan ukuran file dan jenis file yang akan di unggah tidak melebihi dari batasan masing masing dokumen yang dipersyaratkan di SSCASN.
Apabila melebihi dari batasan ukuran yang ditetapkan, maka secara otomatis file atau dokumen yang Anda unggah akan ditolak oleh sistem.
Pertanyaan: Bagaimana jika saya gagal unggah dokumen persyaratan?
Jawaban: Silahkan refresh halaman dan pastikan ukuran file dan jenis file yang akan di unggah tidak melebihi dari batasan masing-masing dokumen yang dipersyaratkan dalam aplikasi SSCASN.
Pertanyaan: Bagaimana agar proses unggah dokumen dapat lebih cepat?
Jawaban: Bersihkan riwayat pelacakan, cache, cookies, gunakan koneksi internet yang stabil, space bandwith yang cukup sehingga dalam pengiriman file atau berkas tidak mengalami kendala.
Pertanyaan: Saya sudah melamar secara online, apakah perlu mengirimkan berkas fisik untuk seleksi administrasi?
Jawaban: Berkas fisik untuk seleksi admin tergantung pada kebutuhan masing-masing instansi. Untuk itu perhatikan pengumuman dari masing-masing instansi.
Pertanyaan: Apakah saya dapat mengganti dokumen yang sudah saya unggah?
Jawaban: Dokumen yang sudah diunggah masih dapat diganti selama Anda belum klik Akhiri Pendaftaran. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribun Jateng dengan judul: CPNS Jateng: Simak Beda PNS dan PPPK Guru, Mulai dari Pensiunan hingga Pengembangan Karir