Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Anggota Majelis Hakim Jakarta Timur Meninggal Dunia, Sempat Vonis Habib Rizieq 4 Tahun Penjara

Habib Rizieq pernah membisiki salah satu hakim soal mereka bakal bertemu di pengadilan akhirat usai sidang putusan dalam kasus tes Swab RS Ummi.

Editor: Hanang Yuwono
Kompas.com/Sonya Teresa
Rizieq Shihab tiba di Polda Metro Jaya pada Sabtu (12/12/2020). 

Pesan Habib Rizieq

Sebelumnya, Habib Rizieq Shihab pernah membisiki salah satu hakim soal mereka bakal bertemu di pengadilan akhirat usai sidang putusan dalam kasus tes Swab RS Ummi Bogor itu berlangsung.

"Insya Allah kita akan ketemu di Pengadilan Akhirat ," demikian kata HRS usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis, 24 Juni 2021.

Berdasarkan video yang beredar, ucapan HRS itu dikatakan tak lama setelah sidang selesai digelar.

HRS nampak menyalami Majelis Hakim yang memimpin sidang hingga terucap kalimat 'Insya Allah kita akan ketemu di Pengadilan Akhirat'.

Potongan video tersebut sempat viral di media sosial khususnya Twitter dan dibagikan warganet.

Ajukan Banding

Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Alex Adam Faisal menjelaskan, pihaknya masih menunggu kelengkapan berkas banding Habib Rizieq.

Jika sudah lengkap, maka pihaknya akan mengirim berkas banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

"Kuasa hukum HRS dan menantunya mengajukan surat banding perkara RS UMMI baru hari," ujarnya.

Sedangkan satu terpidana lainnya bernama dokter Andi Tatat sudah mengajukan banding pada Selasa (29/6/2021) kemarin.

Namun, dia tidak menyebutkan secara detaik apakah berkas banding Andi Tatat lengkap atau tidak.

"AT mengakukan banding kemarin," jelasnya.

Sementara itu, pihak Habib Rizieq tidak terima saat divonis empat tahun.

Melalui tim Kuasa Hukum, Habib Rizieq Shihab mengajukan banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (30/6/2021).

Habib Rizieq divonis empat tahun atas kasus menyebar berita bohong hasil Swab test di Rumah Sakit UMMI Bogor, Jawa Barat.

Menantu Habib Rizieq yaitu Habib Hanif Al Atas juga mengajukan banding hari ini.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul: Anggota Majelis Hakim yang Vonis Habib Rizieq 4 Tahun Penjara, Suryaman, Meninggal Dunia

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved