Virus Corona
Pedagang Kecil Ketar-ketir, Muncul Isu PPKM Darurat Bakal Diperpanjang, Jubir Luhut Buka Suara
Kini muncul wacana, PPKM Darurat bakal diperpanjang sampai 6 minggu ke depan. Pemerintah akhirnya buka suara.
TRIBUNSOLO.COM -- Kasus Covid-19 di Indonesia belum menunjukkan tren penurunan, bahkan sempat pecah rekor dengan menginjak angka 40.000 kasus per hari.
Padahal, pemerintah telah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat,
Kini muncul wacana, PPKM bakal diperpanjang sampai 6 minggu ke depan.
Baca juga: Catat! Sanksi Pelanggar PPKM Darurat di Solo Lebih Berat, Disiapkan Tipiring,Bisa Didenda Rp 50 Juta
Baca juga: PPKM Darurat, Persis Solo Tetap Gaspol Latihan Tertutup, Protokol Kesehatan Covid-19 Ketat
Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi cepatnya mutasi penyebaran virus corona varian Delta.

Melalui perpanjangan PPKM Darurat, diharapkan mobilitas masyarakat menurun signifikan.
Demikian diungkapkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam rapat kerja bersama Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Senin (12/6/2021).
"PPKM Darurat selama 4-6 minggu dijalankan untuk menahan penyebaran kasus. Mobilitas masyarakat diharapkan menurun signifikan," kata Sri Mulyani dalam paparannya dikutip dari Kompas.com.
Menurut Sri Mulyani, perpanjangan PPKM Darurat bakal diterapkan bila risiko pandemi Covid-19 masih tinggi.
Lebih lanjut, dia menuturkan, penerapan PPKM Darurat sangat berimplikasi kepada pertumbuhan ekonomi.
Menurutnya, PPKM darurat membuat tingkat konsumsi masyarakat melambat, pemulihan ekonomi tertahan, dan pertumbuhan ekonomi kuartal III diprediksi melambat pada kisaran 4 persen - 5,4 persen.
Karena itu, kata Sri Mulyani, pihaknya akan memperkuat belanja APBN. Sebelumnya, pemerintah juga sudah menambah belanja di sektor kesehatan dan perlindungan sosial dalam program PEN.
Adapun penambahan anggaran untuk dua sektor tersebut berasal dari refocusing dan realokasi sektor lainnya, seperti bantuan UMKM dan Korporasi, serta program prioritas.
"Belanja APBN diperkuat untuk merespons dampak negatif peningkatan kasus Covid-19 kepada perekonomian," ucapnya.
"Diperlukan akselerasi vaksinasi, efektifitas PPKM Darurat, dan kesiapan sistem kesehatan."
Sebelumnya diberitakan, pemerintah memberlakukan masa PPKM Darurat dari tanggal 3-20 Juli 2021.