Virus Corona
Pedagang Kecil Ketar-ketir, Muncul Isu PPKM Darurat Bakal Diperpanjang, Jubir Luhut Buka Suara
Kini muncul wacana, PPKM Darurat bakal diperpanjang sampai 6 minggu ke depan. Pemerintah akhirnya buka suara.
TRIBUNSOLO.COM -- Kasus Covid-19 di Indonesia belum menunjukkan tren penurunan, bahkan sempat pecah rekor dengan menginjak angka 40.000 kasus per hari.
Padahal, pemerintah telah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat,
Kini muncul wacana, PPKM bakal diperpanjang sampai 6 minggu ke depan.
Baca juga: Catat! Sanksi Pelanggar PPKM Darurat di Solo Lebih Berat, Disiapkan Tipiring,Bisa Didenda Rp 50 Juta
Baca juga: PPKM Darurat, Persis Solo Tetap Gaspol Latihan Tertutup, Protokol Kesehatan Covid-19 Ketat
Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi cepatnya mutasi penyebaran virus corona varian Delta.

Melalui perpanjangan PPKM Darurat, diharapkan mobilitas masyarakat menurun signifikan.
Demikian diungkapkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam rapat kerja bersama Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Senin (12/6/2021).
"PPKM Darurat selama 4-6 minggu dijalankan untuk menahan penyebaran kasus. Mobilitas masyarakat diharapkan menurun signifikan," kata Sri Mulyani dalam paparannya dikutip dari Kompas.com.
Menurut Sri Mulyani, perpanjangan PPKM Darurat bakal diterapkan bila risiko pandemi Covid-19 masih tinggi.
Lebih lanjut, dia menuturkan, penerapan PPKM Darurat sangat berimplikasi kepada pertumbuhan ekonomi.
Menurutnya, PPKM darurat membuat tingkat konsumsi masyarakat melambat, pemulihan ekonomi tertahan, dan pertumbuhan ekonomi kuartal III diprediksi melambat pada kisaran 4 persen - 5,4 persen.
Karena itu, kata Sri Mulyani, pihaknya akan memperkuat belanja APBN. Sebelumnya, pemerintah juga sudah menambah belanja di sektor kesehatan dan perlindungan sosial dalam program PEN.
Adapun penambahan anggaran untuk dua sektor tersebut berasal dari refocusing dan realokasi sektor lainnya, seperti bantuan UMKM dan Korporasi, serta program prioritas.
"Belanja APBN diperkuat untuk merespons dampak negatif peningkatan kasus Covid-19 kepada perekonomian," ucapnya.
"Diperlukan akselerasi vaksinasi, efektifitas PPKM Darurat, dan kesiapan sistem kesehatan."
Sebelumnya diberitakan, pemerintah memberlakukan masa PPKM Darurat dari tanggal 3-20 Juli 2021.
Bahkan, bermunculan isu PPKM Darurat akan diperpanjang hingga 17 Agustus 2021.
Penjelasan Jubir Menko Marves
Terkait dengan hal tersebut, informasi berbeda datang dari Juru Bicara Menteri Koordinator Maritim dan Investasi (Menkomarves) Jodi Mahardi.
Saat dihubungi, Jodi menegaskan, bahwa informasi akan diperpanjangnya PPKM Darurat hingga 17 Agustus 2021 adalah tidak benar.
“Tidak benar,” ujar Jodi dihubungi Kompas.com Minggu (11/7/2021).
Pihaknya menegaskan saat ini pemerintah masih sesuai dengan rencana awal di mana PPKM Darurat akan dilakukan dari tanggal 3 Juli sampai dengan 20 Juli 2021.
“Sementara kita masih sesuai rencana awal PPKM Darurat yaitu tgl 3 sd 20 Juli selama kita bisa menurunkan kasus sesuai harapan. Untuk itu penting sekali menurunkan mobilitas masyarakat,” ujar dia.
Selalu pantau informasi resmi
Sementara itu, dihubungi terpisah, Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengingatkan agar masyarakat mengikuti informasi berasal dari informasi resmi yang disampaikan secara rutin oleh pemerintah terkait kebijakan PPKM Darurat.
"Masyarakat agar selalu mengikuti informasi resmi dari pemerintah yang disampaikan secada rutin terkait kebijakan PPKM Darurat baik dari jangka waktu maupun detail hal2 yang harus dilakukan oleh masyarakat," ujar dia.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sri Mulyani Sudah Siapkan Skenario Perpanjangan PPKM Darurat Hingga 6 Minggu"