Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Sukoharjo Terbaru

Sama-sama Langgar PPKM Darurat Sukoharjo, Bakul Belut Didenda Rp 5 Juta, Kolam Pancing Rp 1,5 Juta

Sejumlah pelanggaran atas pemberlakukan PPKM Darurat di Kabupaten Sukoharjo masih ditemukan oleh tim Satpol PP Sukoharjo.

Penulis: Agil Trisetiawan | Editor: Aji Bramastra
DOK. Kredivo via KOMPAS.com
Ilustrasi uang. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Agil Tri

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Sejumlah pelanggaran atas pemberlakukan PPKM Darurat di Kabupaten Sukoharjo masih ditemukan oleh tim Satpol PP Sukoharjo.

Satpol PP Kabupaten Sukoharjo menindak tegas dua kegiatan yang menimbulkan kerumunan tersebut dengan membawanya ke persidangan.

Baca juga: Jeritan Pengusaha Kecil di Balik PPKM Darurat: Tukang Bubur Didenda Rp 5 Juta, Tukang Cukur Bingung

Dua kegiatan yang dibawa jalur hukum untuk mendapatkan sanksi tipiring yakni lomba mancing di Desa Gonilan, Kecamatan Kartasura, dan Rumah Makan dengan hiburan di Warung Pecel Belut di Desa Plumbon, Kecamatan Mojolaban.

Kepala Satpol PP Sukoharjo Heru Indarjo mengatakan, penindakan pelanggar PKKM Darurat dilakukan setelah petugas gabungan TNI Polri dan Satpol PP melakukan razia dan menjaring para pelanggar.

"Yang kita sayangkan adalah kerumunannya itu," katanya, Selasa (13/7/2021).

Salah satu yang terkena sanksi adalah EAW (38) pemilik warung pecel belut di Mojolaban.

Penindakan terhadap pemilik warung makan pecel belut tersebut terbukti melanggar PPKM Darurat setelah petugas gabungan melakukan sidak ke lokasi.

Oleh Hakim dia terbukti melanggar Perda Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulanan Penyakit.

Dia divonis denda Rp 5 Juta subsider 2 bulan.

Sementara itu, pemilik pemancingan di Kartasura AN dijatuhi sanksi denda Rp 1,5 juta.

Kasatreskrim Polres Sukoharjo AKP Tarjono Sapto mengatakan, ancaman hukuman maksimal yang diberikan bisa lebih berat lagi, yakni 1 bulan kurungan atau denda maksimal Rp50 juta.

Tapi keputusannya tergantung keyakinan hakim.

"Pemancingan tersebut tidak memiliki ijin dan melanggar ketentuan PPKM Darurat tentang kerumunan," ucapnya.

"Saat operasi yustisi gabungan, didapati banyak orang sedang nongkrong sambil mancing. Saat itu juga langsung kami bubarkan," pungkasnya.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved