Berita Sukoharjo Terbaru
Sama-sama Langgar PPKM Darurat Sukoharjo, Bakul Belut Didenda Rp 5 Juta, Kolam Pancing Rp 1,5 Juta
Sejumlah pelanggaran atas pemberlakukan PPKM Darurat di Kabupaten Sukoharjo masih ditemukan oleh tim Satpol PP Sukoharjo.
Penulis: Agil Trisetiawan | Editor: Aji Bramastra
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Agil Tri
TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Sejumlah pelanggaran atas pemberlakukan PPKM Darurat di Kabupaten Sukoharjo masih ditemukan oleh tim Satpol PP Sukoharjo.
Satpol PP Kabupaten Sukoharjo menindak tegas dua kegiatan yang menimbulkan kerumunan tersebut dengan membawanya ke persidangan.
Baca juga: Jeritan Pengusaha Kecil di Balik PPKM Darurat: Tukang Bubur Didenda Rp 5 Juta, Tukang Cukur Bingung
Dua kegiatan yang dibawa jalur hukum untuk mendapatkan sanksi tipiring yakni lomba mancing di Desa Gonilan, Kecamatan Kartasura, dan Rumah Makan dengan hiburan di Warung Pecel Belut di Desa Plumbon, Kecamatan Mojolaban.
Kepala Satpol PP Sukoharjo Heru Indarjo mengatakan, penindakan pelanggar PKKM Darurat dilakukan setelah petugas gabungan TNI Polri dan Satpol PP melakukan razia dan menjaring para pelanggar.
"Yang kita sayangkan adalah kerumunannya itu," katanya, Selasa (13/7/2021).
Salah satu yang terkena sanksi adalah EAW (38) pemilik warung pecel belut di Mojolaban.
Penindakan terhadap pemilik warung makan pecel belut tersebut terbukti melanggar PPKM Darurat setelah petugas gabungan melakukan sidak ke lokasi.
Oleh Hakim dia terbukti melanggar Perda Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulanan Penyakit.
Dia divonis denda Rp 5 Juta subsider 2 bulan.
Sementara itu, pemilik pemancingan di Kartasura AN dijatuhi sanksi denda Rp 1,5 juta.
Kasatreskrim Polres Sukoharjo AKP Tarjono Sapto mengatakan, ancaman hukuman maksimal yang diberikan bisa lebih berat lagi, yakni 1 bulan kurungan atau denda maksimal Rp50 juta.
Tapi keputusannya tergantung keyakinan hakim.
"Pemancingan tersebut tidak memiliki ijin dan melanggar ketentuan PPKM Darurat tentang kerumunan," ucapnya.
"Saat operasi yustisi gabungan, didapati banyak orang sedang nongkrong sambil mancing. Saat itu juga langsung kami bubarkan," pungkasnya.
Sementara itu, soal mengapa hukuman dua pelanggar itu berbeda, Satpol PP Sukoharjo menyebut hal itu menjadi kewenangan pengadilan.
Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Satpol PP Sukoharjo, Wardino, mengatakan, hukuman terhadap dua pelanggar itu menjadi ranah jaksa dan hakim.
Denda Berat Menanti
Pelanggar PPKM Darurat di Kota Solo bakal diberi sanksi lebih berat agar jera tidak melakukan kesalahan kembali.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Solo, Arif Darmawan mengatakan, sanksi Peraturan Daerah (Perda) sebagai upaya pendisiplinan dan penegakan hukum protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19.
Dikatakan, pelanggar akan diberikan sanksi tindak pidana ringan (tipiring).
"Peningkatan sanksi Perda menjadi sidang tipiring, nantinya akan tegakan sesuai aturan perundangan-undangan," ungkapnya, kepada Tirbunsolo.com, Senin (12/7/2021).
"Sesuai tingkat pelanggarannya," jelas dia menekankan.
Diketahui saat ini di Kota Solo, pelanggaran protokol kesehatan saat ini masih sebatas sanksi administrasi dan himbauan.
Sehingga tidak menutup kemungkinan masyarakat akan kembali melakukan pelanggaran prokes kembali.
Data dari situs Covid-19 Pemerintah Kota Solo menunjukan per hari ini pukul 17.00 WIB, ada 526 kasus terkonfirmasi positif Covid-19.
Kepala Satpol PP Solo menyebutkan usulan ini sudah disetujui oleh Kejaksaan Negeri Solo, Polresta Solo dan Kodim 073/Surakarta.
"Bagi yang melangar akan dikenai sanksi ancaman kurungan tiga bulan dan atau denda maksimal Rp 50 juta," tegasnya.
Sedangkan untuk waktu pelaksanaan pihaknya belum bisa memastikan.
"Saat ini masih dilakukan proses penyusunan Perda," ujarnya.
Selain itu, pihaknya mengungkapkan rasa kesedihannya karena masih banyak masyarakat Kota Solo yang tak mematuhi peraturan PPKM Darurat.
"Sudah dibubarkan, tapi masih ngeyel selain setelah petugas berpindah ke tempat lain masih ada yang kembali untuk berkerumun," ungkapnya. (*)