Berita Karanganyar Terbaru
Gara-gara Wajib Pakai Masker, Seisi Karyawan Rumah Sakit di Jogja Tak Sadar ada Dokter Palsu Beraksi
CRW alias R (22) pria asal Bogor, Jawa Barat, sukses mengeruk uang uang puluhan juta rupiah dengan beraksi sebagai dokter palsu di Jogja
Penulis: Fristin Intan Sulistyowati | Editor: Aji Bramastra
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Fristin Intan Sulistyowati
TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - CRW alias R (22) pria asal Bogor, Jawa Barat, sukses mengeruk uang uang puluhan juta rupiah dengan beraksi sebagai dokter palsu di sebuah rumah sakit di Jogja.
Ulah CRW ini dibongkar oleh Polres Karanganyar, setelah menerima aduan dari korban penipuan CRW.
Baca juga: Modal Kaus Turn Back Crime dan Masker Bertuliskan Polri, Tiga Polisi Gadungan Peras Sopir Angkot
Korban, adalah warga Karanganyar.
Ia diperdaya lewat aplikasi Tinder.
Wakapolres Karanganyar Kompol Purbo Ajar Waskito, mengatakan penangkapan pelaku karena adanya laporan dari Korban di Polres Karanganyar.
"Korban mengakui, dirinya telah keluar uang hingga Rp 45 juta. Uang itu diminta pelaku untuk biaya pengobatan orangtua korban," ungkapnya kepada Tibunsolo.com, Kamis (15/7/2021).
Dalam penyelidikan pihak kepolisian, dari tangan pelaku kepolisian mengamankan barang bukti, yakni atribut dokter, kartu tanda pengenal dan stetoskop.
"Karena percaya akan omongan pelaku, para korban memberikan uang yang dikirimkan 9 kali," ungkapnya.
Tersangka R mengaku dalam melancarkan aksinya pernah mengajak korban N ke rumah sakit tempat bekerja yang ia akui.
"Saat bertemu di sebuah rumah sakit daerah Yogyakarta, korban diajak berkeliling. Pelaku ngaku bekerja di rumah sakit tersebut," ungkapnya.
Gara-gara pelaku pakai masker, membuat para tenaga medis dan korban tak menyadari penyamaran si dokter palsu itu.
"Penyamaran terbongkar saat korban menghubungi rumah sakit yang dianggap tempat kerja pelaku dan terbukti bahwa pelaku merupakan dokter gabungan," jelasnya.
Pemuda itu ditangkap di tempat kos di Jogjakarta, saat akan bersiap melarikan diri.
Uang Rp45 juta sudah digunakan R untuk belanja dan membayar utang.
"Agar tidak terjadi kejadian yang sama, masyarakat untuk lebih hati-hati saat berkenalan dengan orang di media sosial dan lebih selektif," tegasnya
R kini didakwa dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (*)