Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Karanganyar Terbaru

Dua Debt Collector Sragen Ditangkap Polisi, Gara-gara Rampas Motor yang Nunggak Cicilan Setahun

Satreskrim Polres Karanganyar menangkap dua debt collector asal Sragen, yang merampas paksa sepeda motor seorang pelajar asal Desa Gempolan.

Penulis: Fristin Intan Sulistyowati | Editor: Aji Bramastra
KOMPAS.com/NURWAHIDAH
Ilustrasi uang bantuan UMKM 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Fristin Intan Sulistyowati

TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - Satreskrim Polres Karanganyar menangkap dua debt collector asal Sragen, yang merampas paksa sepeda motor DS, seorang pelajar asal Kecamatan Kerjo, Kabupaten Karanganyar.

Kedua debt collector itu berinisial AWS (46), dan AW (31), keduanya asal Sragen.

Baca juga: Beringasnya Teror Debt Collector, Buat Guru di Malang Sempat Ingin Bunuh Diri Karena Utang Rp40 Juta

Peristiwa perampasan terjadi Jumat (15/1/2021) sekitar pukul 15.00 WIB.

Saat itu DS sedang berkendara di jalan kampung Dukuh Karanggandu, Desa Gempolan, Kecamatan Kerjo.

Korban mengendarai motor Honda Vario AD 6144 ARF.

Sepeda motor tersebut diduga dibeli secara kredit melalui salah satu perusahaan pembiayaan, di mana pembayarannya menunggak selama 1 tahun, dengan total tunggakan Rp 10 juta.

Wakapolres Karanganyar, Kompol Purbo Adjar Waskito, menjelaskan penangkapan kedua debt collector setelah adanya laporan dari korban.

"Pelaku melakukan perampasan dan mengancam terhadap korban saat mengambil sepeda motor dari tangan korban," ungkapnya kepada Tribunsolo.com, Kamis (15/7/2021).

Purbo menjelaskan, pelaku mendapatkan upah dari perampasan sepeda motor dari pihak kedua yakni perusahaan yang menyewanya.

"AWS mendapatkan uang jasa Rp1,2 juta dari perusahaan tempatnya bekerja. Kemudian dia membagi kepada AW Rp150 ribu," ungkapnya.

Pihak kepolisian menjerat pelaku dengan  Pasal 368 ayat (1) KUHP untuk menangani kasus tersebut.

Selain itu dua tersangka bukan lembaga atau instansi yang berwenang melakukan eksekusi terhadap barang dengan kekerasan saat melaksanakan aksinya.

"Kasus seperti ini banyak. Perlu diketahui bahwa perusahaan leasing punya hak (menarik kendaraan maupun barang). Tapi bisa melakukannya sepihak, Harus didahului proses fidusia ke pihak kepolisian," ungkap Purbo.

Menurut Purbo, prosedur resminya, leasing melaporkan fidusia ke polisi terlebih dulu.

Kemudian leasing bersama polisi mencari barang yang masuk objek fidusia itu. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved