Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Sukoharjo Terbaru

Tak Ada Kompensasi Selama Masa PPKM Darurat, PKL di Solo Baru Merasa Seperti Mati Suri

Para pedagang kaki lima di Solo Baru menjerit karena masa PPKM dan mereka tidak mendapat subisidi untuk hidup

Penulis: Agil Trisetiawan | Editor: Muhammad Irfan Al Amin
TribunSolo.com/Agil Tri
Ilustrasi PKL 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Agi Tri

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - PKL yang ada di kawasan Solobaru, Kecamatan Grogol, Sukoharjo menjerit selama pemberlakukan PPKM Darurat.

Pasalnya, mereka sama sekali tak bisa berjualan sejak jalan protokol yang ada di Kecamatan Grogol ditutup 24 jam oleh petugas.

Ketua Paguyuban Setia Kawan PKL Solobaru, Sudarsi mengatakan, meski dalam aturan PKL masih boleh diizinkan berjualan hingga pukul 20.00 WIB, namun tak ada pembeli yang datang.

"Itu kan jalannya ditutup 24 jam. Ditambah lampu dimatikan, siapa yang beli," katanya, Jumat (16/7/2021).

Baca juga: PPKM Darurat Diperpanjang, Politisi PKS Solo : Kalau Tak Bisa Beri Uang, Biarkan Rakyat Tetap Kerja

Baca juga: Kabar Terbaru PPKM Darurat, Menko PMK: PPKM Darurat Diperpanjang Hingga Akhir Juli

Agar tidak merugi, PKL memutuskan untuk tidak berjualan selama pemberlakuan PPKM Darurat.

Selain itu, Sudarsi juga menyanyangkan tak adanya kompensasi dari pemerintah perihakl pemberlakukan PPKM Darurat ini.

Pasalnya, kompensasi ini sangat dibutuhkan para pedagang yang saat ini tidak bisa berjualan.

"Kita juga butuh uang untuk hidup, belum lagi kita juga memiliki cicilan utang," ujarnya.

Padahal, PKL di Solobaru saja jumlahnya ada sekira 100 orang.

Kondisi tersebut membuat para PKL kerap kali merasa emosi.

Pasalnya, tidak semua PKL bisa berjualan online, dan tidak tau harus berbuat apa.

"Kalau saya masih buka di rumah saya, pesanan bisa datang atau online. Tapi tidak semuanya bisa seperti saya," kata dia.

Sehingga pihaknya akan melakukan mediasi dengan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo dan anggota DPRD Sukoharjo.

Mediasi tersebut diharapkan ada kelonggaran dan keringan yang diberikan pemerintah kepada PKL.(*)

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved