Berita Seleb

Kisah Pedagang Sapi Keget Tiba-tiba Didatangi Raffi Ahmad: Borong 10 Ekor Sapi, Enggak Tanya Harga

Sebagian besar umat muslim tentu berkeinginan untuk bisa melaksanakan kurban setiap tahunnya.

Instagram/raffinagita1717
Potret keluarga Raffi Ahmad dan Nagita Slavina. 

Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) Kementerian Pertanian (Kementan) mengeluarkan panduan khusus melalui Surat Edaran Nomor: 0008/SE/PK.320/F/06/2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Kurban dalam Situasi Wabah Bencana Nonalam Covid-19.

SE ini dikeluarkan pada 8 Juni 2020 dan ditandatangani oleh Direktur Jenderal PKH, I Ketut Diarmita.

Berikut beberapa panduan yang perlu diperhatikan:

Penjualan hewan kurban

Dalam proses jual beli hewan kurban, ada beberapa hal yang harus diperhatikan dan ditaati bersama selama masih dalam kondisi pandemi Covid-19.

1. Jaga jarak fisik

Mereka yang membeli maupun pedagang harus tetap memperhatikan jarak aman antara satu sama lain saat berada di area penjualan hewan kurban.

Untuk pasar offline, proses jual beli ini harus dilakukan di tempat yang telah mendapatkan izin dari bupati atau wali kota setempat, tidak di sembarang tempat.

Harus ada pembatasan waktu penjualan, tatanan tempat penjualan yang memperhatikan keamanan ruang interaksi, dan pembedaan pintu masuk juga keluar, agar pengunjung bisa lebih teratur dan meminimalisir berdesak-desakan.

Namun, Ditjen PKH memang menyarankan pasar hewan kurban ini dipindahkan ke pasar digital dengan memanfaatkan teknologi dan dikoordinir oleh panitia yang merupakan lembaga amil zakat.

2. Penerapan higiene personal

Baik pembeli maupun penjual di pasar atau tempat penjualan hewan harus mengenakan alat pelindung diri, minimal masker.

Selain itu, semua orang harus mengenakan pakaian lengan panjang.

Saat membersihkan kotoran/limbah hewan kurban, penjual harus mengenakan sarung tangan sekali pakai.

Semua orang yang keluar masuk tempat penjualan hewan harus mempraktikkan cuci tangan menggunakan sabun dengan air yang mengalir.

Sumber: Kompas.com
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved