Berita Sukoharjo Terbaru
Terpukul PPKM Darurat, PKL di Sukoharjo Ajukan Audiensi dengan Pemkab dan DPRD, Ini Tuntutannya
Sejumlah paguyupan pedagang kaki lima (PKL) yang ada di Kabupaten Sukoharjo sepakat untuk menggelar audiensi dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Suko
Penulis: Muhammad Irfan Al Amin | Editor: Agil Trisetiawan
Padahal, PKL di Solobaru saja jumlahnya ada sekira 100 orang.
Kondisi tersebut membuat para PKL kerap kali merasa emosi.
Pasalnya, tidak semua PKL bisa berjualan online, dan tidak tau harus berbuat apa.
"Kalau saya masih buka di rumah saya, pesanan bisa datang atau online. Tapi tidak semuanya bisa seperti saya," kata dia.
Sehingga pihaknya akan melakukan mediasi dengan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo dan anggota DPRD Sukoharjo.
Mediasi tersebut diharapkan ada kelonggaran dan keringan yang diberikan pemerintah kepada PKL.
Sebelumnya,perpanjangan PPKM Darurat yang baru saja diumumkan pemerintah mendapatkan penolakan dari paguyuban PKL di Solobaru, Kecamatan Grogol, Sukoharjo.
Berkaca dari PPKM Darurat jilid pertama, para PKL ini tidak mendapatkan kompensasi dan mereka tidak bisa berjualan karena tidak ada pembeli.
Baca juga: Kabar Terbaru PPKM Darurat, Menko PMK: PPKM Darurat Diperpanjang Hingga Akhir Juli
"Kalau ada perpanjangan PPKM, kami menolak sekali. Ini sudah kritis," Ketua Paguyuban Setia Kawan PKL Solobaru, Sudarsi, jumat (16/7/2021).
Pedagang menuntut pemerintah harus memberi kompensasi yang jelas, apabila memang memperpanjang PPKM darurat.
Harapannya, para pedagang yang mendapatkan uang secara harian, masih bisa bertahan untuk hidup dan memenuhi kebutuhan mereka.
Untuk itu, para PKL akan melakukan mediasi dengan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo dan Anggota DPRD Sukoharjo.
Sudarsi mengatakan, saat ini seluruh paguyuban PKL di Kabupaten Sukoharjo tengah dikumpulkan untuk membahas perihal mediasi ini.
"Selama pandemi covid-19 berlangsung, ini kondisi terparah. Kalau dulu masih bisa buka, kalau ini bisa buka tapi jalan ditutup, lampu jalan dimatikan, tidak bisa makan ditempat, otomatis tidak ada pembeli," jelasnya.
Adapun tuntutan yang akan dibawa PKL dalam mediasi ke depan :
1. Meminta kompensasi untuk para PKL.
2. Pembeli diperbolehkan makan ditempat.
3. Jalan tidak ditutup selama 24 jam.
4. Lampu tidak dimatikan.
5. Tidak ada sanksi yang diberikan untuk PKL.
"Kalau aturan PPKM Daruratnya mengharuskan pukul 20.00 WIB harus tutup, ya gak papa," katanya.
"Tapi kami diberikan waktu dulu untuk berjualan," harapnya. (*)