Virus Corona
Pemerintah Kerap Dikritik soal Kebijakan Covid-19, Erick Thohir: Karena Sempurna Milik Allah SWT
Belakangan banyak kritikan mengalir kepada pemerintah, terutama berkaitan kebijakan di tengah lonjakan kasus Covid-19. Erick Thohir menyadarinya.
TRIBUNSOLO.COM -- Menteri BUMN Erick Thohir menyadari pemerintah masih belum sempurna dalam mengatasi pandemi Covid-19 di Indonesia.
Belakangan banyak kritikan mengalir kepada pemerintah, terutama berkaitan kebijakan di tengah lonjakan kasus Covid-19 Tanah Air.
Oleh sebab itu, Erick Thohir meminta maaf kepada masyarakat karena merasa masih belum sempurna.
Baca juga: Jor-Joran Beli Pemain, Ternyata Sponsor Persis Bikin Mlongo : Ada Erick Thohir & Putra Retno Marsudi
Baca juga: Viral Video Eko Patrio Sebut Nama Calon Presiden Pasti Ada Huruf o dan i, Begini Reaksi Erick Thohir
Erick menyampaikan permohonan maaf itu pada saat meresmikan RS Pertamina Jaya Ekstensi di Gedung Arafah di Asrama Haji Embarkasi Jakarta.
Menurut Erick, pemerintah tidak mungkin bisa sukses melakukan program-programnya tanpa adanya peran aktif masyarakat.
Atas nama Kementerian BUMN, Erick kemudian meminta maaf jika dalam melaksanakan tugas tidak sempurna, terutama yang berkaitan dengan penanganan Covid-19 di Indonesia.
"Saya yakin, tidak mungkin kami pemerintah bisa sukses melakukan program-programnya tanpa peran aktif dari masyarakatnya. Dan tentu kami Kementerian BUMN dengan segenap kerendahan hati memohon maaf."
"Ketika penugasan-penugasan yang diberikan kepada kami tidak sempurna. Karena sempurna milik Allah SWT," kata Erick, Selasa (20/7/2021).
Selain itu Erick juga meminta masyarakat agar bisa memberikan kepercayaannya.
Bahwa ia akan terus berusaha sekeras-kerasnya untuk melayani masyarakat.
"Tapi percayalah, dengan segala kekuatan yang kita punya baik secara korporasi maupun juga yang dinamakan tadi layanan publik. Kita terus berusaha sekeras-kerasnya," sambungnya.
Jelang PPKM Darurat Berakhir, Presiden Jokowi: Pelonggaran Dilakukan Jika Penularan Covid-19 Rendah
Aturan soal penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dijadwalkan berakhir pada Selasa, (20/7/2021).
Sebelumnya, aturan ini telah berlaku mulai dari 3-20 Juli 2021 di Pulau Jawa dan Bali.
Baca juga: Pasca Membuat Baliho Kontroversial, Kades Jenar Sragen Dipanggil Polisi : Namun Tidak Ditahan
Jelang aturan ini habis masa berlakunya sebuah "sinyal" muncul dari pusat kepada para petinggi daerah.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/menteri-badan-usaha-milik-negara-bumn-erick-thohir-mengikuti-rapat-kerja.jpg)