Viral

Nasib Ibu di Sumut yang Tega Jual Putrinya ke Pria Hidung Belang, Kini Divonis 4 Tahun Penjara

Ibu Rumah Tangga yang tega menjual putrinya ke pria hidung belang kini divonis 4 tahun penjara.

Editor: Reza Dwi Wijayanti
(KOMPAS.COM/HANDOUT)
Ilustrasi Prostitusi 

TRIBUNSOLO.COMM - Seorang ibu rumah tangga (IRT) bernama Hanita Sari Nasution beberapa waktu lalu sempat viral karena tega menjual anak kandungnya sendiri ke pria hidung belang.

Mirisnya, wanita tersebut memperkerjakan anak sebagai pekerja seks sudah berjalan selama 7 tahun.

Setelah viral kini Hanita pasrah divonis 4 tahun penjara di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara pada Rabu (21/7/2021).

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun, denda Rp 120 juta subsidair 3 bulan kurungan," kata hakim ketua Denny Lumbantobing.

Baca juga: Videonya Viral, Hujan Roket Terdengar saat Salat Id, Lihat yang Dilakukan Presiden Afghanistan

Majelis Hakim menilai, Warga jalan Bhayangkara Medan Tembung itu, terbukti bersalah melakukan tindak pidana perdagangan orang.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Orang," ucap hakim.

Dikatakan hakim, adapun yang memberatkan karena perbuatan terdakwa dilakukan pada anak kandungnya sendiri.

"Sementara yang meringankan terdakwa mengakui perbuatannya, dan belum pernah dihukum," ucap Hakim.

Usai mendengar vonis tersebut, terdakwa Hanita yang mengikuti sidang secara daring tanpa panjang lebar langsung menerima. "Terima pak," cetusnya.

Vonis itu, sama (conform) dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chandra Naibaho.

Sementara itu, dalam sidang sebelumnya korban CN sempat menangis tersedu-sedu saat menjadi saksi di PN Medan.

CN yang mengaku berkali-kali dijual oleh ibu kandungnya sendiri kepada pria hidung belang itu, terlihat masih trauma mengingat perbuatan keji ibu kandungnya itu.

Saat mulai memberikan keterangan, CN  terlihat ketakutan di hadapan hakim, jangannya bergetar dan tak henti-hentinya menitihkan air mata. 

Untungnya hakim anggota Merry Dona menyemangati CN. Hakim Merry Dona, meminta agar CN bersikap tenang. 

"Apa yang dibilangkan mamak ke kamu sampai mau disuruh mamak untuk bertemu laki laki dan disuruh tidur dengan laki laki," tanya Merry.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved