Berita Solo Terbaru
Penjelasan Pemkot Solo, Mengapa Pasar Harus Tutup Sore, Beda dengan Aturan PPKM Pemerintah Pusat
Ada satu kebijakan PPKM di Kota Solo yang berbeda dengan surat edaran aturan PPKM dari pemerintah pusat : jam operasional pasar tradisional
Penulis: Muhammad Irfan Al Amin | Editor: Aji Bramastra
Laporan Wartawan Tribunsolo.com, Muhammad Irfan Al Amin
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Pasca PPKM Darurat yang telah dimulai sejak 3 Juli 2021 dan berakhir pada 20 Juli 2020, pemerintah pusat mengganti namanya menjadi PPKM Level 4.
Kota Solo menjadi salah satu daerah yang berada di Level 4.
Baca juga: PPKM Darurat di Solo Jadi PPKM Level 4, Wakil Walikota Teguh: Aturan Tak Berubah
Nah, meski namanya beda, tapi aturan tak ada yang berbeda.
Meski demikian, ada satu kebijakan PPKM di Kota Solo yang berbeda dengan surat edaran aturan PPKM dari pemerintah pusat.
Aturan itu adalah jam operasional pasar tradisional.
Dalam SE Mendagri, pasar tradisional disebutkan boleh buka hingga pukul 20.00, atau jam 8 malam.
Tapi, dalam Surat Edaran Wali Kota Nomor 067 / 2236, jam operasional pasar tradisional hanya diperbolehkan buka hingga pukul 17.00 atau pukul 5 sore.
Kepala Dinas Perdagangan Kota Solo, Heru Sunardi, menjelaskan, jam tutup tersebut sudah menjadi kultur masyarakat Kota Solo, bahkan sejak era sebelum PPKM Darurat dilaksanakan.
Sehingga, Pemkot Solo menyesuaikan dengan kebiasaan itu.
"Sudah menjadi kebiasaan di pasar Kota Solo, kalau tutup jam 5 sore," katanya pada Rabu (21/7/2021).
Meski demikian, Heru mengakui, Pasar Gede Solo, memang buka hingga malam.
"Hanya Pasar Gede yang buka hingga malam, namun karena PPKM, kami seragamkan terlebih dahulu," terangnya.
Heru menerangkan bahwa pihaknya memberi ijin bongkar muat pada dini hari.
"Nanti pedagang sayur yang mau melakukan bongkar muat bisa dilakukan dari pukul 02.00-05.00 WIB," terangnya.
Pihak Dinas Perdagangan menyatakan telah melakukan konsultasi dengan para pedagang di pasar mengenai aturan jam tersebut.
"Kami sudah melakukan konsultasi sebelum kebijakan ini dibuat," jelasnya. (*)