Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Solo Terbaru

Penjelasan Pemkot Solo, Mengapa Pasar Harus Tutup Sore, Beda dengan Aturan PPKM Pemerintah Pusat

Ada satu kebijakan PPKM di Kota Solo yang berbeda dengan surat edaran aturan PPKM dari pemerintah pusat : jam operasional pasar tradisional

Penulis: Muhammad Irfan Al Amin | Editor: Aji Bramastra
TribunSolo.com/Eka Fitriani
Pasar Gede Solo. Selama PPKM darurat diberlakukan, harus tutup lebih awal. 

Laporan Wartawan Tribunsolo.com, Muhammad Irfan Al Amin

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Pasca PPKM Darurat yang telah dimulai sejak 3 Juli 2021 dan berakhir pada 20 Juli 2020, pemerintah pusat mengganti namanya menjadi PPKM Level 4. 

Kota Solo menjadi salah satu daerah yang berada di Level 4. 

Baca juga: PPKM Darurat di Solo Jadi PPKM Level 4, Wakil Walikota Teguh: Aturan Tak Berubah

Nah, meski namanya beda, tapi aturan tak ada yang berbeda.

Meski demikian, ada satu kebijakan PPKM di Kota Solo yang berbeda dengan surat edaran aturan PPKM dari pemerintah pusat.

Aturan itu adalah jam operasional pasar tradisional.

Dalam SE Mendagri, pasar tradisional disebutkan boleh buka hingga pukul 20.00, atau jam 8 malam.

Tapi, dalam Surat Edaran Wali Kota Nomor 067 / 2236, jam operasional pasar tradisional hanya diperbolehkan buka hingga pukul 17.00 atau pukul 5 sore.

Kepala Dinas Perdagangan Kota Solo, Heru Sunardi, menjelaskan, jam tutup tersebut sudah menjadi kultur masyarakat Kota Solo, bahkan sejak era sebelum PPKM Darurat dilaksanakan. 

Sehingga, Pemkot Solo menyesuaikan dengan kebiasaan itu.

"Sudah menjadi kebiasaan di pasar Kota Solo, kalau tutup jam 5 sore," katanya pada Rabu (21/7/2021). 

Meski demikian, Heru mengakui, Pasar Gede Solo, memang buka hingga malam.

"Hanya Pasar Gede yang buka hingga malam, namun karena PPKM, kami seragamkan terlebih dahulu," terangnya. 

Heru menerangkan bahwa pihaknya memberi ijin bongkar muat pada dini hari. 

"Nanti pedagang sayur yang mau melakukan bongkar muat bisa dilakukan dari pukul 02.00-05.00 WIB," terangnya. 

Pihak Dinas Perdagangan menyatakan telah melakukan konsultasi dengan para pedagang di pasar mengenai aturan jam tersebut. 

"Kami sudah melakukan konsultasi sebelum kebijakan ini dibuat," jelasnya. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved