Berita Solo Terbaru
PPKM Darurat di Solo Jadi PPKM Level 4, Wakil Walikota Teguh: Aturan Tak Berubah
Pemerintah Kota (Pemkot) Solo sendiri telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Walikota Solo terkait perpanjangan PPKM Level 4, yang isi peraturannya masi
Penulis: Muhammad Irfan Al Amin | Editor: Agil Trisetiawan
Laporan Wartawan Tribunsolo.com, Muhammad Irfan Al Amin
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) secara resmi diperpanjang oleh Presiden Joko Widodo pada (20/7/2021) malam.
Kali ini namanya diubah dari PPKM Darurat menjadi PPKM Level menyesuaikan dengan kondisi wilayah masing-masing.
Di Kota Solo, perpanjangan PPKM ini menjadi Pemerintah Kota (Pemkot) Solo sendiri telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Walikota Solo terkait perpanjangan PPKM ini.
Pemerintah Kota (Pemkot) Solo sendiri telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Walikota Solo terkait perpanjangan PPKM ini.
SE Nomor 067/2236 ini sudah ditandatangani Walikota Solo Gibran Rakabuming Raka pada Rabu (21/7/2021).
Menggapi aturan tersebut, Wakil Wali Kota Solo, Teguh Prakosa, menjelaskan bahwa aturan PPKM masih sama seperti yang telah dimulai sejak 3 Juli 2021 lalu.
"Aturannya sama semua," katanya.
Baca juga: Walikota Solo Gibran Sudah Negatif Covid-19, Tapi Masih Jalani Isolasi Mandiri: Tinggal Pemulihan
Baca juga: 7 Pria di Solo Pesta Miras usai Menyembelih Hewan Kurban, Kini Kena Sanksi
Baca juga: 5 Fakta Satpol PP Solo Denda Pedagang Terang Bulan Jadul, Sebar Hoax Karena Kesal
Dirinya menyebut bahwa selama lima hari kedepan akan dilakukan evaluasi, dan bila terlihat ada kemajuan, dan angka Covid-19 menunjukkan penurunan maka akan dilakukan relaksasi.
"Seperti instruksi pemerintah pusat, relaksasi akan dilakukan pada 26 Juli," ungkapnya.
Oleh karenanya Teguh berharap kerjasama dari masyarakat, agar selama 5 hari kedepan untuk berhati-hati dan tetap menaati protokol kesehatan.
"Nanti masing-masing kepala daerah akan lakukan evaluasi, dan bila ada penurunan maka akan dibuka secara perlahan," ujarnya.
Aturan dalam SE
Sejumlah aktivitas masyarakat bakal dibatasi, dengan pemberlakuan jam operasional.
Dalam SE itu, Walikota Solo Gibran Rakabuming Raka mengatakan, untuk Pasar Tradisional atau darurat dibuka dari pukul 05.00 WIB hingga 17.00 WIB.