Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Cara KUA Sentolo DIY Nikahkan Pasangan Pengantin yang Positif Covid-19: Sah Secara Agama dan Negara

Pernikahan yang tak biasa dilakukan KUA Sentolo, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta pada Kamis (22/7/2021).

Editor: Agil Trisetiawan
KOMPAS.com
Ilustrasi pernikahan. 

TRIBUNSOLO.COM - Pernikahan yang tak biasa dilakukan KUA Sentolo, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta pada Kamis (22/7/2021).

Pasalnya, wali nikah dan seorang mempelai wanita asal Pedukuhan Sidowayah, Kalurahan Sukoreno, terkonfirmasi positif Covid-19 sehari sebelum berlangsung pernikahan.

Lalu bagaimana petugas KUA menikahkannya? Mengingat mempelai pria harus bersalaman dengan wali nikah.

“Tetap berjalan lancar, walaupun calon pengantin (catin) putri ternyata positif. Demikian juga (meskipun) wali nikahnya positif Covid-19,” kata Kepala KUA Kapanewon Sentolo, Muhamad Sururudin, lewat telepon, Kamis (22/7/2021) malam.

Pernikahan ini rencananya berlangsung di Sidowayah, Kamis, pukul 09.00 WIB.

Mempelai pria dari Pedukuhan Kalikepek, Giripeni, Wates dan mempelai perempuan asal Sidowayah.

Tenda dan segala persiapan pernikahan sudah siap.

Pernikahan di masa PPKM cukup ketat.

Baca juga: Varian Delta Mulai Mengamuk di Amerika : Juni Masih 10 Persen dari Total Kasus, Kini Sudah 83 Persen

Baca juga: Nella Kharisma Beberkan Awal Perkenalannya dengan Dory Harsa, Chat Hingga Foto Pertama Diibagikan

Baca juga: PPKM Hampir Usai, Angka Covid di Klaten Belum Juga Turun : Kini Warga yang Positif Dilarang Isoman

Sehari sebelumnya, Satgas Covid-19 Kapanewon sudah mengingatkan agar pemilik hajatan tidak melaksanakan resepsi.

Pihak keluarga menyepakati tidak melaksanakan resepsi di rumah melainkan hanya akad nikah di kantor KUA Sentolo pada hari Kamis.

Rabu (21/7/2021) malam itu, wali dan calon mempelai, beserta dua saksi mengikuti test antigen di RS Quenn Latifa, Sentolo.

Hasil tes menjadi syarat pernikahan di KUA esok hari.

Hasil antigen, wali dan calon mempelai wanita positif Covid-19, calon pengantin pria negatif dan dua orang saksi negatif.

 Atas informasi itu, penghulu menyarankan cukup calon pengantin pria yang hadir, sedangkan mempelai putri tidak harus hadir.

Wali nikah mewakilkan diri kepada penghulu KUA dengan dua orang saksi.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved