Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Cara KUA Sentolo DIY Nikahkan Pasangan Pengantin yang Positif Covid-19: Sah Secara Agama dan Negara

Pernikahan yang tak biasa dilakukan KUA Sentolo, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta pada Kamis (22/7/2021).

Editor: Agil Trisetiawan
KOMPAS.com
Ilustrasi pernikahan. 

TRIBUNSOLO.COM - Pernikahan yang tak biasa dilakukan KUA Sentolo, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta pada Kamis (22/7/2021).

Pasalnya, wali nikah dan seorang mempelai wanita asal Pedukuhan Sidowayah, Kalurahan Sukoreno, terkonfirmasi positif Covid-19 sehari sebelum berlangsung pernikahan.

Lalu bagaimana petugas KUA menikahkannya? Mengingat mempelai pria harus bersalaman dengan wali nikah.

“Tetap berjalan lancar, walaupun calon pengantin (catin) putri ternyata positif. Demikian juga (meskipun) wali nikahnya positif Covid-19,” kata Kepala KUA Kapanewon Sentolo, Muhamad Sururudin, lewat telepon, Kamis (22/7/2021) malam.

Pernikahan ini rencananya berlangsung di Sidowayah, Kamis, pukul 09.00 WIB.

Mempelai pria dari Pedukuhan Kalikepek, Giripeni, Wates dan mempelai perempuan asal Sidowayah.

Tenda dan segala persiapan pernikahan sudah siap.

Pernikahan di masa PPKM cukup ketat.

Baca juga: Varian Delta Mulai Mengamuk di Amerika : Juni Masih 10 Persen dari Total Kasus, Kini Sudah 83 Persen

Baca juga: Nella Kharisma Beberkan Awal Perkenalannya dengan Dory Harsa, Chat Hingga Foto Pertama Diibagikan

Baca juga: PPKM Hampir Usai, Angka Covid di Klaten Belum Juga Turun : Kini Warga yang Positif Dilarang Isoman

Sehari sebelumnya, Satgas Covid-19 Kapanewon sudah mengingatkan agar pemilik hajatan tidak melaksanakan resepsi.

Pihak keluarga menyepakati tidak melaksanakan resepsi di rumah melainkan hanya akad nikah di kantor KUA Sentolo pada hari Kamis.

Rabu (21/7/2021) malam itu, wali dan calon mempelai, beserta dua saksi mengikuti test antigen di RS Quenn Latifa, Sentolo.

Hasil tes menjadi syarat pernikahan di KUA esok hari.

Hasil antigen, wali dan calon mempelai wanita positif Covid-19, calon pengantin pria negatif dan dua orang saksi negatif.

 Atas informasi itu, penghulu menyarankan cukup calon pengantin pria yang hadir, sedangkan mempelai putri tidak harus hadir.

Wali nikah mewakilkan diri kepada penghulu KUA dengan dua orang saksi.

Sururudin mengungkapkan, ternyata semua tetap hadir.

Terpaksa para mempelai dipisahkan saat akad.

Wali dan mempelai putri berdiri di luar dekat gerbang, sedangkan si pria di dalam ruang KUA.

Prosesi akad pun bisa berjalan pukul 09.00 WIB.

“Kedua pasangan tetap sah menurut aturan agama dan negara, memenuhi syarat dan rukun pernikahan,” kata Sururudin.

Sururudin mengungkapkan, taukil wali atau wali mewakilkan sudah pernah ada sebelumnya, yakni Rabu (14/7/2021) pukul 09.30 WIB, juga di balai nikah KUA Sentolo.

Kasusnya serupa. Kebetulan wali nikah juga positif Covid-19 dan tinggal di Bantul.

“Akhirnya mewakilkan kepada penghulu KUA Kasihan dan surat perwakilan dikirim ke KUA Sentolo. Pelaksanaan dilakukan oleh Kepala KUA Sentolo sendiri,” kata Sururudin.

Didatangi Satgas

Kasubag Humas Polres Kulon Progo Iptu I Nengah Jeffry Prana Widyana membenarkan bahwa Satgas Covid 19 Kapanewon Sentolo telah melakukan pendekatan dengan mendatangi peraiapan pernikahan ini sejak Rabu (21/7/2021), sehari sebelum pernikahan berlangsung.

Satgas mengingatkan agar pemilik hajatan tidak melaksanakan resepsi pernikahan di masa PPKM Darurat maupun PPKM Level 4. Karena itu akhirnya akad berlangsung di KUA.

Tidak hanya itu, Satgas yang terdiri polisi, TNI dan pihak kapanewon maupun kalurahan kembali memastikan tidak ada resepsi, Kamis(22/7/2021) pukul 09.30 WIB.

Saat itu, Satgas sekaligus meminta warga tidak bertamu ke keluarga mempelai. Pasalnya, sejak dinyatakan positif maka kedua mempelai mesti segera isolasi mandiri.

Sejumlah warga yang baru tahu keluarga hajatan ada yang positif, pun bisa menerima anjuran Satgas.

“Upaya yang dilakukan agar tidak terjadi benturan dengan masyarakat yang tentunya akan menimbulkan permasalahan baru dalam penanganan Covid 19,” kata Jeffry.

Panewu (camat) Sentolo, Sigit Purnomo mengatakan, pernikahan berlangsung dan tidak ada pembubaran di sana. Satgas memastikan semua berjalan sesuai protokol kesehatan.

“Kami datang memberi edukasi, tidak ada membubarkan. Membubarkan itu berarti selesai. Ini menertibkan saja, misal nasi boks di luar, kotak amplop diletakkan di luar. Kami berharap tamu tidak masuk. Kami menertibkan saja,” kata Sigit melalui telepon. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Wali Nikah dan Mempelai Wanita Positif Covid-19, Begini Cara KUA Sentolo Kulonprogo Gelar Akad Nikah

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved