Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Virus Corona

Aturan Pelonggaran PPKM Level 4, Makan di Warung Dibatasi 20 Menit, Luhut: Jangan Banyak Ngobrol

Karena pasti harus membuka masker, maka kata Luhut, dalam aktivitas makan sebaiknya tidak banyak berkomunikasi atau mengobrol.

Editor: Hanang Yuwono
TRIBUNJATENG.COM/DANIEL ARI PURNOMO
ILUSTRASI: Keramaian pembeli di Warung Selat Mbak Lies di Serengan Gang II/42 Solo, Selasa (25/12/2018) sebelum pandemi Covid-19. 

Hanya saja dalam PPKM level 4 kedepannya nanti, pemerintah melonggarkan pengetatan sejumlah aktivitas  ekonomi masyarakat.

Pelonggaran tersebut diantaranya yakni pasar rakyat non kebutuhan sehari-hari dapat dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen.

Namun pasar tersebut dibatasi jam operasionalnya hingga pukul 15.00 waktu setempat. 

"Pasar rakyat yang menjual sembako sehari-hari diperbolehkan untuk buka seperti biasa dengan protokol kesehatan yang ketat.  Pasar rakyat yang menjual selain kebutuhan pokok sehari-hari bisa buka dengan kapasitas maksimum 50 persen, sampai pukul 15.00. Di mana pengaturan lebih lanjut dilakukan oleh Pemda," kata Jokowi 

Relaksasi juga dilakukan untuk warung makan seperti warteg, warung makan kaki lima serta lapak jalanan di ruang terbuka, kini dapat makan di tempat alias dine in dengan waktu makan paling lama 20 menit.

Dalam aturan sebelumnya, warung makan baik itu warteg dan tempat sejenis lainnya dilarang menyediakan layanan makan di tempat.

Penjual hanya boleh menyediakan layanan pesan antar atau take away.

Relaksasi juga diberikan kepada  pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha-usaha kecil lain. Sektor tersebut dizinkan beroperasi hingga pukul 21.00 waktu setempat.

"Dengan protokol kesehatan yang ketat. Pengaturan teknisnya diatur Pemda," katanya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul: Makan di Warung Kini Dibatasi 20 Menit, Luhut Minta Jangan Banyak Ngobrol

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved