Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Solo Terbaru

PPKM Level 4 Diperpanjang, Kota Solo Longgarkan Pernikahan: Boleh di Tempat Ibadah

Pemerintah pusat mengumumkan bahwasanya PPKM di perpanjang hingga 9 Agustus 2021 mendatang. 

Penulis: Muhammad Irfan Al Amin | Editor: Ryantono Puji Santoso
TribunSolo.com/Fristin Intan
Kepala Satpol PP Solo Arif Darmawan. 

Namun, dengan melihat kondisi penyebaran covid-19 di Solo Raya saat ini, Bupati Yuni memprediksikan PPKM Level 4 akan diperpanjang.

"Saya kira menurut prediksi saya, setelah berkoordinasi dengan wilayah Solo Raya, serta Pak Gubernur juga menyampaikan, saya mengira pasti akan diperpanjang," jelasnya.

Baca juga: Daftar Wilayah PPKM Level 3 dan 4 yang Dapat Subsidi Gaji Pekerja, Simak Syaratnya

Seperti yang diketahui, kini penanganan covid-19, bukan lagi berdasarkan kabupaten/kota, melainkan wilayah aglomerasi.

Saat ini, penularan covid-19 di Kabupaten Sragen mulai terkendali. 

Berdasarkan data per (2/8/2021) kasus aktif di Kabupaten Sragen mencapai 1156 kasus.

Angka kesembuhan mencapai 12.877 dan angka kematian akibat covid-19 mencapai 706 orang.

Sukoharjo Juga Tunggu Pengumuman

PPKM Level 4 di Kabupaten Sukoharjo yang diputuskan oleh pusat bakal berakhir hari ini, Selasa (2/8/2021).

Kendati demikian, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo, belum memberikan rambu-rambu, apakah PPKM akan kembali diperpanjang atau tidak.

"Kami masih menunggu pengumuman dari pemerintah pusat," kata Wakil Bupati Sukoharjo Agus Santosa kepada TribunSolo.com.

Evaluasi terus dilakukan oleh Pemkab Sukoharjo selama pemberlakuan PPKM Darurat dan PPKM Level 4.

Baca juga: Reaksi Wali Kota Solo Gibran, Ada Warganya Viral Tawarkan Sepatu Bekas Demi Sekotak Susu untuk Anak

Baca juga: Kisah Sedih Ghifari Bocah Sukoharjo Sampai ke Telinga Jokowi, Sang Presiden Kirim Hadiah-hadiah ini

Agus menjelaskan, pedoman standar penetapan level, diukur dari laju penularan dan kapasitas respon sistem kesehatan.

Indikator laju penularan terdiri dari berbagai sub indikator, yang meliputi kasus konfirmasi baru, perawatan di rumah sakit, dan kematian.

Sedangkan kapasitas respon dijabarkan dalam sub indikator testing, tracing, dan treatment.

"Kalau melihat dari konfirmasi baru, kita masuk di level 3," ujarnya.

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved