Daftar Wilayah PPKM Level 3 dan 4 yang Dapat Subsidi Gaji Pekerja, Simak Syaratnya
Simak daftar wilayah PPKM level 3 dan 4 yang mendapat Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp 1 juta.
TRIBUNSOLO.COM - Berikut daftar wilayah PPKM level 3 dan 4 yang mendapat Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja.
Sebelumnya diketahui, pemerintah akan melanjutkan program subsidi gaji pada tahun ini.
Pemerintah melalui Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengatakan, penerima subsidi upah hanya pekerja yang bekerja di wilayah PPKM Level 4.
Baca juga: Kabar Baik, Penerima Subsidi Gaji Pekerja Diperluas di Wilayah PPKM Level 3 dan 4, Simak Syaratnya
Baca juga: Syarat Dapat BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta bagi Pekerja, Berada di Zona PPKM Level 4
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, pemberian subsidi gaji akan diperluas hingga mencakup wilayah PPKM Level 3.
"Bantuan subsidi upah diberikan kepada pekerja yang tercatat di BPJS Ketenagakerjaan untuk wilayah PPKM Level 3 dan Level 4," ujar Airlangga, Senin (26/7/2021).
Ia juga menambahkan, bantuan ini diberikan senilai Rp 500 ribu per bulan dan akan diberikan selama dua bulan dengan pencarian satu kali secara langsung.
Syarat Penerima Subsidi Gaji
- Warga Negara Indonesia dibuktikan dengan NIK
- BPJS aktif sampai Juni 2021
- Upah pekerja di bawah Rp 3,5 juta, sesuai upah terakhir yang dilaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan
- Memiliki rekening bank yang aktif
- Pekerja/buruh pada sektor yang terdampak PPKM antara lain industri barang konsumsi, perdagangan dan jasa (kecuali jasa pendidikan dan kesehatan), transportasi, aneka industri, serta properti dan real estate.
Daftar Wilayah PPKM Level 3 dan Level 4
Berdasar Inmendagri Nomor 24 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 dan Level 3 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali, wilayah yang menerapkan PPKM level 3 dan 4 diantaranya yakni:
- Jawa dan Bali
DKI Jakarta