Berita Solo Terbaru
PPKM Level 4 Diperpanjang, Kota Solo Longgarkan Pernikahan: Boleh di Tempat Ibadah
Pemerintah pusat mengumumkan bahwasanya PPKM di perpanjang hingga 9 Agustus 2021 mendatang.
Penulis: Muhammad Irfan Al Amin | Editor: Ryantono Puji Santoso
Dikutip dari laman https://corona.sukoharjokab.go.id/ kasus Covid-19 aktif di Kabupaten Sukoharjo sebanyak 738 orang per 31 Juli 2021.
Dengan rincian 597 orang menjalani isolasi mandiri, 140 orang menjalani perawatan di rumah sakit, satu orang menjalani karantina terpusat.
Agus berharap, masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan.
"Untuk memutus rantai penyebaran Covid-19," jelasnya.
Intruksi Bupati Sukoharjo
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo resmi mengeluarkan Instruksi Bupati Sukoharjo tentang aturan PPKM Level 4.
Ada sejumlah kelonggaran yang dibarikan dalam aturan ini, dibandingkan saat penerapan PPKM Darurat.
Seperti tak diperpanjangnya Gerakan Sukoharjo di Rumah Saja, yang dilakukan setiap hari Sabtu dan Minggu.
Sekretaris Daerah Kabupaten Sukoharjo, Widodo mengatakan, pihaknya akan terus melakukan evaluasi.
"Nanti kegiatan akhir pekan akan perlahan berjalan normal," katanya, Senin (26/7/2021).
Baca juga: PPKM Level 4 Sukoharjo : Ruas - ruas Jalan Ini Masih Ditutup 24 Jam Sampai 2 Agustus
Baca juga: Resmi, 13 Pasar di Solo Kembali Dibuka hingga Pukul 3 Sore: Ada Pasar Klewer, Depok, hingga Klitikan
Baca juga: Dicari! Pria yang Curi Kotak Infaq Pembangunan Masjid di Daffa Mart Boyolali, Ini Ciri-cirinya
Baca juga: Usai FX Rudi, Kini Gibran akan Buat Gerakan Donor Plasma Konvalesen untuk ASN: Waktunya Menolong
Sebelumnya kegiatan Sabtu dan Minggu di rumah saja mewajibkan sejumlah area publik termasuk toko dan pasar untuk tutup.
Selain itu, pedagang makanan seperti PKL atau warung makan kecil diizinkan melayani pembeli untuk makan ditempat.
"Hanya 25 persen saja atau secara jumlah hanya 3 orang saja" terangnya.
"Dan tetap wajib tutup pukul 20.00 WIB," ungkapnya.
Namun kebijakan ini tidak berlaku bagi restauran dan cafe atau food court.
Pasar non esensial yang sebelumnya ditutup, kini juga boleh beroperasi lagi.
Aturan ini sendiri akan berlangku hingga tanggal 2 Agustus 2021 mendatang.
kendati demikian, sejumlah aturan masih belum berubah.
Seperti mall masih ditutup sementara kecuali akses untuk restoran, supermarket, dan apotek.
Kegiatan belajar mengajar di Sekolah dilakukan secara daring/ online.
Pernikahan hanya boleh ijab qobul dengan dihadiri maksimal 10 orang dengan menyertakan tes bebas covid-19.
Tempat wisata di Sukoharjo juga masih ditutup.
Serta berbagai kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan, ditiadakan terlebih dahulu. (*)