Berita Sukoharjo Terbaru
Jadwal Layanan Isi Ulang Oksigen Gratis di Pemkab Sukoharjo 9 Agustus 2021: Khusus Pasien Isoman
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo bekerjasama dengan PT Langgeng Gas akan membuka layanan isi ulang oksigen gratis.
Penulis: Agil Trisetiawan | Editor: Ryantono Puji Santoso
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Agil Tri
TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo bekerjasama dengan PT Langgeng Gas akan membuka layanan isi ulang oksigen gratis.
Pengisian tabung oksigen gratis sedianya akan dilaksanakan di halaman Setda Sukoharjo, pada Senin (9/8/2021) mendatang.
Menurut Sekda Sukoharjo, Widodo, pengisian oksigen ini dikhususkan untuk warga yang tengah menjalani isolasi mandiri di rumah.
Baca juga: Solo Dapat Bantuan 450 Tabung Oksigen, Disalurkan ke Rumah Sakit untuk Penanganan Covid-19
Baca juga: Pemkot Solo dan Korem 074 Warastratama Kasih Isi Ulang Oksigen Gratis, Digelar di Loji Gandrung
"Syaratnya cukup membawa KTP dan fotokopi KTP saja. Khusus warga Sukoharjo," katanya, Rabu (4/8/2021).
Masyarakat yang datang jumlahnya tidak dibatasi, dan bisa melakukan pengsian dengan membawa tabung oksigen sendiri.
Widodo mengatakan, pihaknya dengan PT Langgeng Gas belum menetapkan pembatasan jumlah pengisian tabung oksigen, untuk tiap KTP.
"Kalau dikira-kira, setiap KTP itu akan membawa maksimalkan dua sampai tiga tabung saja. Mungkin itu stoknya cukup," ujarnya.
Baca juga: Harga Oksigen Tembus Rp 350 Ribu Per Tabung, Perajin Tembaga Tumang Setop Produksi: Tak Mau Rugi
Dia berharap, dengan kegiatan ini dapat membantu masyarakat yang tengah membutuhkan oksigen selama pandemi Covid-19 ini.
Untuk menghindari kerumunan, Pemkab Sukoharjo menjadwalkan pengisian tabung oksigen gratis ini berdasarkan per Kecamatan.
Diharapkan, masyarakat yang hendak melakukan pengisian tabung oksigen gratis datang tepat waktu, sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
Berikut jadwalnya:
Pukul 10.00 - 11.00 WIB
a. Kecamatan Nguter
b. Kecamatan Sukoharjo
c. Kecamatan Bendosari
Pukul 11.00 - 12.00 WIB
a. Kecamatan Weru
b. Kecamatan Tawangsari
c. Kecamatan Bulu
Pukul 12.00 - 13.00 WIB
a. Kecamatan Baki
b. Kecamatan Gatak
c. Kecamatan Kartasura
Pukul 13.00 - 14.00 WIB
a. Kecamatan Polokarto
b. Kecamatan Mojolaban
c. Kecamatan Grogol
(*)