Syarat Naik Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal di Masa PPKM, Termasuk Bawa Surat Vaksinasi
Menyusul perpanjangan PPKM Level 4 di Indonesia membuat ada sejumlah aturan yang harus dipatuhi calon penumpang kereta api.
“Syarat perjalanan transportasi sesuai SE Satgas bertujuan tetap membatasi aktivitas masyarakat untuk menekan laju peningkatan kasus Covid-19 di Indonesia,” kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati, melalui keterangan tertulis, Selasa (3/8/2021).
Menindaklanjuti SE Satgas Covid-19 tersebut, Kemenhub telah menerbit empat SE sebagai turunannya yang masih berlaku hingga 9 Agustus 2021 mendatang.
Keempat SE tersebut ialah SE tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat (SE 56 Tahun 2021), Udara (SE 57 Tahun 2021), Perkeretaapian (SE 58 Tahun 2021), dan Laut (SE 59 Tahun 2021) pada masa pandemi Covid-19.
Adapun secara umum, ketentuan perjalanan yang diatur dalam SE Satgas No.16 Tahun 2021 tersebut terbagi dalam kategori PPKM level 1 hingga 4.
Simak selengkapnya berikut ini.
PPKM Level 4 dan 3:
- Moda transportasi udara: wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT- PCR yang sampelnya diambil maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan.
- Moda transportasi laut, darat (kendaraan pribadi atau umum), penyeberangan dan kereta api antarkota: wajib menunjukan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 2 x 24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.
PPKM Level 2 dan 1:
- Moda transportasi udara: wajib menunjukan hasil negatif RT-PCR atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan.
- Moda transportasi laut, darat (menggunakan kendaraan pribadi atau umum), penyeberangan dan kereta api antarkota: wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 2 x 24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan, tidak diwajibkan membawa hasil negatif RT PCR atau rapid antigen, namun, diwajibkan untuk menunjukkan STRP atau surat keterangan perjalanan lainnya.
Pelaku perjalanan orang dengan usia dibawah 12 tahun dibatasi untuk sementara.
Presiden Joko Widodo resmi mengumumkan perpanjangan penerapan PPKM hingga 9 Agustus 2021 mendatang pada Senin (2/8/2021) malam.
(Kompas)