Berita Karanganyar Terbaru
Ada Dispensasi Perpanjangan SIM di Karanganyar Selama PPKM Level 4: Ini Waktu dan Syaratnya
Satlantas Polres Karanganyar memberikan dispensasi perpanjangan SIM selama PPKM Level 4 ini. Dispensasi berlaku satu minggu.
Penulis: Fristin Intan Sulistyowati | Editor: Ryantono Puji Santoso
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Fristin Intan Sulistyowati
TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - Satlantas Polres Karanganyar memberikan dispensasi perpanjangan SIM selama PPKM Level 4 ini.
Dispensasi ini berlalu bagi warga yang memiliki SIM dengan masa habis pada 3 Juli - 9 Agustus 2021 dan tidak bisa melakukan perpanjangan secara online.
"Karena selama PPKM Level 4 ini, masyarakat harus mengurangi mobilitas dan bagi yang tidak bisa lakukan perpajangan kami fasilitas ini," ungkap KBO Satlantas Polres Karanganyar, Iptu Anggoro Wahyu S kepada TribunSolo.com, Jumat (6/8/2021).
Baca juga: Update Bantuan Kuota Internet dan UKT Kemdikbud, Simak Jadwal Pencairan dan Cara Mendapatkannya
Baca juga: 30 Tahun Balapan, Valentino Rossi Ungkap MotoGP 2015 Musim Paling Menyakitkan, Kenapa?
Dia menjelaskan, waktu perpanjangan dispensasi untuk aspirasi warga yang patuh melakukan PPKM Level 4.
"Dari tanggal 11-18 Agustus 2021 perpajangan tidak ada penambahan syarat lainya, sesui syarat perpanjangan yang diberlakukan selama ini," ujarnya.
Berikut langkah-langkah dan syarat dokumen yang perlu disiapkan saat memperpanjang masa aktif SIM di Kabupaten Karanganyar:
1. Siapkan fotocopy KTP sebanyak tiga lembar
2. Siapkan fotocopy SIM lama dan KTP dalam satu muka sebanyak tiga lembar
3. Melakukan tes psikologi.
4. Melakukan tes pengelihatan dan pendengaran atau kir dokter.
5. Melakukan pembayaran perpanjangan SIM.
6. Lalu Foto SIM baru
Baca juga: Kena Tekel Horor di Laga Pra Musim, Bintang Leicester City Ini Derita Patah Tulang Fibula
"Enggak perlu pakai surat keterangan vaksin atau bebas isoalasi Covid-19, semua bisa langsung di proses," ungkapnya.
Kendati demikian, pihaknya tetap menghimbau untuk masyarakat tetap patuh dalam melakukan perpajangan SIM.
"Jangan sampai lupa kebijakan satu minggu dimanfaatkan dan dilaksanakan. Harus menaruh prokes dan lalulintas," ujarnya. (*)