CPNS Solo Raya 2021
Berapa Gaji PNS Solo dan PPPK yang Baru Masuk? Ini Rinciannya Menurut Pemerintah
Tiap pendaftaran CPNS dibuka, banyak yang bertanya berapa besaran gaji pertama mereka bila direrima? Ini jawabannya.
TRIBUNSOLO.COM -- Hasil seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 dan PPPK telah diumumkan.
Tiap pendaftaran CPNS dibuka, banyak yang bertanya berapa besaran gaji pertama mereka bila direrima?
Baca juga: Ingin Jadi PNS? BKD Wonogiri : Jangan Tergoda Iming-iming yang Tawarkan Lolos saat Pendaftaran CPNS
Baca juga: 35 Contoh Soal Tes Karakteristik Pribadi (TKP) CPNS 2021, Resmi dari Simulasi CAT BKN
Seperti salah satu netizen di grup Facebook Seputar CPNS dan PPPK 2021 tentang besaran gaji untuk pendidikan Strata-1 (S1).
"Mau bertanya, gaji PNS yang baru masuk untuk pendidikan S1 berapa ya?" tulisnya dalam grup tersebut, Rabu (04/08/2021).
Adapun besaran gaji PNS untuk diketahui diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedelapan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977.
Paryono, Pelaksana Tugas Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengonfirmasi peraturan tersebut.
"Kalau PNS (aturan besaran gaji) bisa dilihat pada PP 15/2019 perubahan kedelapan belas PP 7/1977," ujarnya, 22 Maret 2021 silam.
Berikut besaran berapa gaji PNS dan PPKM yang baru masuk ke instansi.
Golongan I (Lulusan SD dan SMP)
- Golongan Ia: Rp1.560.800 - Rp2.335.800
- Golongan Ib: Rp1.704.500 - Rp2.472.900
- Golongan Ic: Rp1.776.600 - Rp2.577.500
- Golongan Id: Rp1.851.800 - Rp2.686.500
Golongan II (Lulusan SMA dan D III)
- Golongan IIa: Rp2.022.200 - Rp3.373.600
- Golongan IIb: Rp2.208.400 - Rp3.516.300
- Golongan IIc: Rp2.301.800 - Rp3.665.000
- Golongan IId: Rp2.399.200 - Rp3.820.000
Golongan III (Lulusan S1 - S3)
- Golongan IIIa: Rp2.579.400 - Rp4.236.400
- Golongan IIIb: Rp2.688.500 - Rp4.415.600
- Golongan IIIc: Rp2.802.300 - Rp4.602.400
- Golongan IIId: Rp2.920.800 - Rp4.797.000
Golongan IV (Eselon I - IV)
- Golongan IVa: Rp3.044.300 - Rp5.000.000
- Golongan IVb: Rp3.173.100 - Rp5.211.500
- Golongan IVc: Rp3.307.300 - Rp5.431.900
- Golongan IVd: Rp3.447.200 - Rp5.661.700
- Golongan IVe: Rp3.593.100 - Rp5.901.200
Besaran gaji PPPK
Terkait besaran gaji untuk PPPK diatur dalam PP Nomor 98 Tahun 2020. "Kalau untuk PPPK bisa dilihat di Perpres 98/2020," jelas Paryono.
Berikut daftar gaji PPPK menurut peraturan terkait.
- Golongan I: Rp1.794-900 - Rp2.686.200
- Golongan II: Rp1.960.200 - Rp2.843.900
- Golongan III: Rp2.043.200 - Rp2.964.200
- Golongan IV: Rp2.129.500 - Rp3.089.600
- Golongan V: Rp2.325.600 - Rp3.879.700
- Golongan VI: Rp2.539.700 - Rp4.043.800
- Golongan VII: Rp2.647.200 - Rp4.124.900
- Golongan VIII: Rp2.759.100 - Rp4.393.100
- Golongan IX: Rp2.966.500 - Rp4.872.000
- Golongan X: Rp3.091.900 - Rp5.078.000
- Golongan XI: Rp3.222.700 - Rp5.292.800
- Golongan XII: Rp3.359.000 - Rp5.516.800
- Golongan XIII: Rp3.501.100 - Rp5.750.100
- Golongan XIV: Rp3.649.200 - Rp5.993.300
- Golongan XV: Rp3.803.500 - Rp6.246.900
- Golongan XVI: Rp3.964.500 - Rp6.511.100
- Golongan XVII: Rp4.132.200 - Rp6.786.500
Artikel ini telah tayang di Kompas.tv dengan judul: Kerap Ditanyakan, Ini Daftar Pendapatan atau Gaji PNS yang Baru Masuk