CPNS Solo Raya 2021
5 Hal yang Sebaiknya Diketahui Agar Lolos CPNS Solo 2021, Kisi-kisi Materi Hingga Perhitungan Skor
Sebelum melakukan tes CPNS, para calon peserta sebaiknya mulai memahami sejumlah hal agar bisa lolos.
TRIBUNSOLO.COM - Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan PPPK 2021 telah diumumkan hasil administrasi.
Sebelum melakukan tes CPNS, para calon peserta sebaiknya mulai memahami sejumlah hal agar bisa lolos.
Baca juga: Jadwal Pengumuman Hasil Sanggahan CPNS Solo dan PPPK 2021, Kapan Tes SKD Dilaksanakan?
Dilansir dari TribunNews, bagi pelamar yang telah lolos seleksi administrasi CPNS 2021 dapat melanjutkan ke tahap ujian SKD.
1. Ujian SKD pengadaan pegawai negeri sipil mencakup tiga jenis tes.
Berdasarkan keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1023 Tahun 2021 ujian SKD pengadaan pegawai negeri sipil nantinya akan dibagi atas 3 tes seleksi.
Berikut 3 tes seleksi yang harus dilalui:
- Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)
Tes Wawasan Kebangsaan bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan dalam mengimplementasikan nilai-nilai 4 (empat) Pilar Kebangsaan Indonesia.
- Tes Intelegensia Umum (TIU)
Tes Intelejensi Umum merupakan tes untuk meningkatkan intelegensi dalam analisa numerik, verbal serta berpikir logis dan analitis.
- Tes Karakteristik Pribadi (TKP)
Tes Karakteristek Pribadi merupakan tes psikologi yang meneliti jenis dan karakter kepribadian dalam berbagai aspek, termasuk aspek kognitif dan aspek emosi.
Baca juga: 35 Contoh Soal Tes Karakteristik Pribadi (TKP) CPNS 2021, Resmi dari Simulasi CAT BKN
2. Bobot soal CPNS
Jumlah soal keseluruhan SKD berjumlah 110 soal, dan durasi waktu pengerjaannya adalah 110 menit.
Namun, terdapat pengecualian khusus untuk penyandang disabilitas, batas waktu pengerjaannya adalah 130 menit.
Untuk materi soal TIU dan TWK, bobot jawaban benar bernilai 5, sementara untuk jawaban salah atau tidak dijawab bernilai 0.
Sementara untuk soal TKP, bobot jawaban benar bernilai paling rendah 1, dan nilai paling tinggi adalah 5, sementara jika tidak dijawab bernilai 0.
3. Nilai Ambang Batas atau Passing Grade SKD CPNS 2021:
Formasi umum
TWK: 65
TIU: 80
TKP 166
Formasi kebutuhan khusus atau disabilitas
TIU: 60
Total nilai SKD 286
Formasi khusus cumlaude
TIU: 85
Total nilai SKD 311
Formasi khusus diaspora
TIU: 85
Total nilai SKD 311
Formasi khusus putra/putri Papua dan Papua Barat
TIU: 60
Total nilai SKD: 286
Formasi kebutuhan umum Dokter
TIU: 80
Total nilai SKD: 311
Formasi kebutuhan umum ABK, Rescuer, dan Pengamat Gunung Api
TIU: 70
Total nilai SKD: 286
Baca juga: Kisi-Kisi Materi Soal TWK, TIU dan TKP di SKD CPNS Solo 2021: Jangan Remehkan Materi TKP
4. Kisi-kisi Materi SKD
Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)
Tes ini bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan:
- Nasionalisme
- Integritas
- Bela Negara
- Pilar Negara
- Bahasa Indonesia
Tes Intelegensia Umum (TIU)
Tes ini bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan:
- Kemampuan Verbal
a. Analogi
b. Silogisme
c. Analitis
- Kemampuan Numerik
a. Berhitung
b. Deret angka
c. Perbandingan Kuantitatif
d. Soal cerita
- Kemampuan Figural
a. Analogi
b. Ketidaksamaan
c. Serial
Tes Karakteristik Pribadi (TKP)
Tes ini bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan:
- Pelayanan publik
- Jejaring kerja
- Sosial budaya
- Teknologi Informasi
- Profesionalisme
- Anti radikalisme
Menurut Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tahun 2021, nilai ambang batas kelulusan SKD resmi ditetapkan sebagai berikut.
5. Pedoman umum yang perlu diperhatikan
Sesuai dengan Surat Edaran, berikut pedoman umum yang perlu diperhatikan para peserta seleksi:
1. Peserta seleksi dianjurkan untuk melakukan isolasi mandiri mulai 14 hari kalender sebelum pelaksanaan seleksi
2. Peserta seleksi tidak diperkenankan singgah di tempat lain selama perjalanan menuju ke tempat seleksi
3. Wajib menggunakan masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu.
Menggunakan masker medis dan apabila memakai masker kain, dianjurkan menggunakan masker kain tiga lapis.
Jika berhadapan dengan banyak orang, penggunaan pelindung wajah (faceshield) bersama masker direkomendasikan sebagai perlindungan tambahan
4. Tetap menjaga jarak minimal satu meter dengan orang lain; Mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir dan/atau menggunakan handsanitizer;
5. Membawa alat tulis pribadi
6. Peserta seleksi dengan hasil pengukuran suhu > 37,3 derajat Celcius diberikan tanda khusus dan mengikuti ujian di tempat terpisah dan diawasi oleh petugas yang wajib memakai masker dan pelindung wajah (faceshield)
7. Peserta seleksi yang berasal dari wilayah yang berbeda dengan lokasi ujian mengikuti ketentuan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Pemerintah
8.Pengantar peserta seleksi dilarang masuk dan menunggu di dalam area seleksi untuk menghindari kerumunan.
(Tribunnews.com/Nadya)