Virus Corona
PPKM Level 4 Diperpanjang hingga 16 Agustus 2021, Luhut Sebut Kasus Covid-19 Turun 59,6%
Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, mengumumkan soal pemberlakuan PPKM Level 4.
TRIBUNSOLO.COM - Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, mengumumkan soal pemberlakuan PPKM Level 4.
Diketahui hari ini masa PPKM Level 4 habis masa berlakunya.
Baca juga: Hasil Sanksi Hajatan dan Masker Selama PPKM di Boyolali Capai Rp 46 Juta: Masuk Kas Daerah
Berbeda dari sebelumnya, Kali ini Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak mengumumkan langsung kondisi terbaru pandemi Covid-19 di Indonesia.
"Malam ini kami diperintahkan bapak presiden sampaikan perkembangan kasus Covid-19 ke publik. Setiap keputusan pemerintah selalu perhatikan seluruh aspek dan masukan dari ahli di bidangnya," ujar Luhut yang disiarkan langsung Youtube Sekretariat Presiden, Senin (9/8/2021) malam.
Oleh karena itu, Luhut mengatakan pemerintah memutuskan memperpanjang PPKM Leveling hingga 16 Agustus 2021.
"PPKM level 4, 3, dan 2 di Jawa Bali diperpanjang sampai 16 Agustus 2021," ujar Luhut.
Menurut Luhut, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian diperintahkan menjelaskan keputusan perpanjangan PPKM ini secara detail.
"Terdapat 26 kota dan kabupaten yang turun dari PPKM level 4 ke level 3. Ini menunjukkan perbaikan signifikan," ujar Luhut.
Penurunan kasus Covid-19
Luhut sebelumnya mengatakan penanganan covid-19 di Indonesia ssudah berjalan cukup baik.
Bahkan penerapan PPKM level 4, 3 dan 2 yang dilakukan sejak 2 Agustus sampai 9 Agustus 2021 di Jawa-Bali menunjukkan hasil yang cukup menggembirakan.
"Dari data terdapat penurunan terjadi hingga 59,6% dari puncak kasus yakni 15 Juli 2021," ujarnya.
Seperti diketahui penerapan kebijakan PPKM ini telah dipepanjang sebanyak tiga kali.
Awalnya diberlakukan mulai 3 Juli hingga 20 Juli 2021, dan akhirnya kini diperpanjang kembali.
Baca juga: Merana! PPKM Makan Korban, Objek Wisata di Tawangmangu Rugi Ratusan Juta, Karyawan Pun Dirumahkan
Data Covid-19 di Indonesia saat PPKM