Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Boyolali Terbaru

Hasil Sanksi Hajatan dan Masker Selama PPKM di Boyolali Capai Rp 46 Juta: Masuk Kas Daerah

Tidak hanya Aparatur Sipil Negara (ASN) pelanggar PPKM Level 3 Boyolali saja yang disanksi.

Penulis: Tri Widodo | Editor: Ryantono Puji Santoso
TribunSolo.com/Tri Widodo
Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dukuh Weru, Desa Pojok, Kecamatan Nogosari yang disanksi karena menggelar hajatan. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Tri Widodo

TRIBUNSOLO.COM,BOYOLALI- Tidak hanya Aparatur Sipil Negara (ASN) pelanggar PPKM Level 3 Boyolali saja yang disanksi.

Satpol PP Kabupaten Boyolali, juga telah memberikan sanksi kepada 10 warga yang juga nekat menggelar hajatan selama PPKM Boyolali ini berlangsung.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Boyolali Sunarna mengatakan, sejak 3 Juli diberlakukannya PPKM Darurat hingga Perpanjangan PPKM Level III, ada 11 warga masyarakat yang menggelar hajatan.

Baca juga: ASN di Boyolali yang Gelar Hajatan saat PPKM Level 3 Kena Sanksi: Didenda Rp 2 Juta

Baca juga: Gegara Tak Pakai Helm di Jalan, Dua Oknum Satpam di Solo Viral: Kini Disanksi Push Up dan Tilang

Warga yang nekat hajatan ini pun kemudian didata lalu dipanggil untuk diberi ganjaran denda administrasi.

"Pelanggar hajatan rata-rata didenda mulai dari Rp 1 juta, Rp 1,5 juta, Rp 2 Juta sampai tertinggi Rp 2,5 juta,” ujarnya, kepada TribunSolo.com, Senin (9/8/2021).

“ Jika ditotal, denda administrasi dari pelanggar hajatan selama PPKM ini terkumpul Rp 13 jutaan,” tambahnya.

Dia merinci, selama bulan Juli lalu pihaknya menemukan 5 warga yang menggelar hajatan, dan diberikan tindakan berupa pembubaran.

Baca juga: Catat! Sanksi Pelanggar PPKM Darurat di Solo Lebih Berat, Disiapkan Tipiring,Bisa Didenda Rp 50 Juta

Tindakan pembubaran itu nampaknya tidak memberikan efek jera pada masyarakat. Pelanggaran PPKM dengan menggelar hajatan ini kembali terulang.

“ Lalu untuk awal Agustus ini sudah ada enam pelanggaran hajatan yang ditindak," ungkapnya.

Selain pelanggaran hajatan, pelanggaran masker juga telah diberikan sanksi. Sedikitnya ada 821 Pelanggar masker dikenakan denda sebesar Rp 50 ribu.

Baca juga: Sopir Mobil Pelat Sragen Ugal-ugalan di Jalan Tol Kena Sanksi Pembinaan: Polisi Nilai Kooperatif

“Total sampai hari ini uang denda yang telah diserahkan ke Kas Daerah mencapai Rp 46.150.000,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Desa Lencoh Sutarno juga datang ke Kantor Satpol PP untuk mendampingi salah satu warganya yang disidang karena melanggar.

"Saya cuma ikut mendampingi warga saya masalah pelanggaran hajatan kemarin," imbuhnya. (*) 

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved