CPNS Solo Raya 2021
Daftar Dokumen yang Wajib Dibawa saat Ujian CPNS Solo 2021, Bisa Disanksi Gugur Jika Tidak Membawa
Barang yang wajib dibawa saat ujian CPNS 2021 termuat pada Lampiran I Tata Tertib Pelaksanaan Seleksi yang merupakan bagian tak terpisahkan.
TRIBUNSOLO.COM - Sebelum melakukan tes CPNS, para calon peserta sebaiknya memahami daftar barang bawaan pelamar CPNS dan PPPK 2021 yang wajib dan tidak boleh dibawa saat ujian.
Dilansir dari Kompas.com, hal tersebut sudah diatur dalam Peraturan BKN Nomor 2 Tahun 2021 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode Computer Assisted Test Badan Kepegawaian Negara.
Baca juga: Tips Lolos CPNS Solo dan PPPK 2021 dari Peraih Skor Tertinggi Tahun Lalu: Kerjakan TKP Lebih Dulu
Barang yang wajib dibawa saat ujian CPNS 2021 termuat pada Lampiran I Tata Tertib Pelaksanaan Seleksi yang merupakan bagian tak terpisahkan dari aturan tersebut.
Selain itu juga disebutkan benda yang tidak boleh dibawa ke lokasi ujian CPNS dan PPPK 2021.
Lampiran I Peraturan BKN Nomor 2 Tahun 2021 juga memuat apa saja dokumen yang harus dibawa pada saat ujian CAT CPNS 2021.
Syarat dokumen tersebut bisa dipenuhi juga dengan Surat Keterangan Pengganti KTP yang masih berlaku atau Kartu Keluarga asli atau salinan Kartu Keluarga yang dilegalisir basah oleh pejabat yang berwenang.
Nantinya semua dokumen ditunjukkan kepada Panitia Seleksi Instansi.
Seluruh dokumen yang wajib dibawa harus lengkap, karena ada sanksi yang menanti jika dokumen tersebut tidak lengkap.
Selain itu, penampilan peserta juga menjadi perhatian saat ujian CPNS 2021.
“Peserta menggunakan pakaian rapi, sopan dan bersepatu (kaos, celana jeans dan sandal tidak diperkenankan),” tegas ketentuan ujian CAT CPNS 2021.
Baca juga: Update Terbaru CPNS Solo 2021: Simak Passing Grade SKD CPNS PPPK 2021 dan Kisi-kisi TWK, TIU, TKP
Larangan saat ujian CAT CPNS 2021
Berkaitan dengan penampilan, sudah jelas disebutkan bahwa peserta ujian CPNS 2021 dilarang memakai kaos, celana jeans dan sandal.
Peserta yang nekad melanggar ketentuan larangan memakai kaos, celana jeans, dan sandal akan diberikan sanksi tidak diperkenankan mengikuti seleksi atau dianggap gugur.
Selain harus memperhatikan barang yang wajib dibawa, peserta juga perlu memperhatikan apa saja barang bawaan lainnya.
Pasalnya, terdapat sejumlah benda yang tidak boleh dibawa saat ujian CPNS 2021.
Disebutkan dalam aturan tersebut, peserta di dalam ruang seleksi dilarang membawa:
buku atau catatan lainnya;
kalkulator, gawai, kamera dalam bentuk apapun, jam tangan dan alat tulis;
senjata api/tajam atau sejenisnya; dan
menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT.
Lebih lanjut, peserta ujian CPNS dan PPPK 2021 juga dilarang:
bertanya/berbicara dengan sesama peserta tes selama seleksi berlangsung;
menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama seleksi berlangsung;
keluar ruangan seleksi, kecuali memperoleh izin dari panitia;
membawa makanan dan minuman dalam ruang seleksi; dan
merokok dalam ruangan seleksi.
Peserta yang melanggar ketentuan larangan sebagaimana ketentuan tersebut dikenakan sanksi teguran lisan oleh Tim Pelaksana CAT BKN sampai dibatalkan sebagai peserta seleksi.
Nah, terakhir dijelaskan bahwa peserta yang telah selesai ujian dapat meninggalkan tempat ujian secara tertib.
Adapun haI - hal lain yang belum tercantum dalam tata tertib ini akan diatur kemudian dan merupakan tata tertib tambahan yang langsung disahkan.
Baca juga: Daftar Benda yang Tidak Boleh Dibawa saat Ujian CPNS Solo 2021, Bisa Dianggap Gugur Jika Melanggar
Kedatangan Peserta
Dalam lampiran aturan tersebut, dijelaskan secara rinci mengenai tata tertib ujian CPNS 2021 yang dilaksanakan melalui metode CAT BKN.
“Peserta hadir paling lambat 60 menit sebelum seleksi dimulai dan/atau sesuai ketentuan yang diatur oleh masing-masing Instansi untuk proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan peserta,” tulis aturan tersebut, dikutip pada Senin (9/8/2021).
Ketentuan tersebut wajib dipatuhi jika ingin mengikuti ujian CAT CPNS 2021, sehingga bisa memaksimalkan peluang lolos. Pasalnya, terdapat sanksi bagi peserta yang melanggar aturan.
Peserta yang terlambat hadir dari jadwal seleksi sebagaimana dimaksud pada ketentuan tersebut tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti seleksi atau dianggap gugur.
Selanjutnya, panitia Seleksi Instansi memberikan PIN registrasi kepada peserta sebelum jadwal seleksi dimulai. Pemberian PIN Registrasi ditutup 5 menit sebelum jadwal seleksi dimulai.
(Kompas)