Berita Solo Terbaru
Bukannya Turun, Perpanjangan PPKM di Solo Sempat Bikin Volume Kendaraan Meroket, Begini Datanya
Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 4 di Solo akan berakhir pada hari ini, Senin (16/8/2021).
Penulis: Fristin Intan Sulistyowati | Editor: Asep Abdullah Rowi
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Fristin Intan Sulistyowati
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 4 di Solo akan berakhir pada hari ini, Senin (16/8/2021).
Sebelumnya kebijakan PPKM Level 4 telah diperpanjang empat kali sejak diberlakukan pada 3 Juli 2021 lalu.
Sampai saat ini pemerintah belum memutuskan apakah PPKM Level 4 Kota Solo akan kembali diperpanjang atau tidaknya.
Kedati demikian, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Solo mencatat volume kendaraan alami fluktuatif sejak pemberlakuan PPKM.
Baca juga: Beredar Foto Viral Satpol PP Sukoharjo Copoti Baliho Besar Puan Maharani, Begini Faktanya
Baca juga: Teka-teki Raja Mangkunegaran Baru, Sepeninggal KGPAA Mangkunegara IX : GPH Paundra atau GPH Bhre?
Kabid Lalu Lintas Dishub Solo Ari Wibowo, menyampaikan pencatatan terhitung dari Sabtu, 14 Agustus 2021.
"Pada awal PPKM memang sangat mengurangi mobilitas masyarakat, terutama pada 4 Juli - 14 Agustus, namun ada juga yang mengalami kenaikan," ungkapnya kepada Tribunsolo.com, Senin (16/8/2021).
Ari Wibowo, menjelaskan adanya dalam satu hari adanya kenaikan kendaraan, secara khusus rata - rata kendaraan tersebut terhitung pada 13 Agustus 2021 sebanyak 329.613 kendaraan.
"Mengalami kenaikan volume kendaraan sebesar 34% dibandingkan sebelum masa penerapan PPKM Darurat," tutupnya.
Untuk detail penurunan hingga kenaikan arus kendaraan di Kota Solo, berikut datanya :
1. Rata-rata kendaraan tanggal 4 - 20 Juli sejumlah 162.122 unit dengan penurunan 34 persen
2. Rata-rata kendaraan tanggal 21 - 25 Juli sejumlah 160.017 unit dengan penurunan 35 persen
3. Rata-rata kendaraan tanggal 26 juli - 2 Agustus sejumlah 190.167 unit dengan penurunan 23 persen
4. Rata-rata kendaraan tanggal 3 - 6 Agustus sejumlah 268.613 unit dengan kenaikan volume kendaraan 9 persen
5. Rata-rata kendaraan tanggal 7 - 14 Agustus sejumlah 293.476 unit dengan kenaikan volume kendaraan 19 persen
6. Jadi akumulasi, rata-rata kendaraan tanggal 4 juli - 14 Agustus sejumlah 203.989 unit dengan penurunan 17 persen
Diperpanjang Lagi atau Tidak?
Penerapan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 akan berakhir hari ini, Senin (16/8/2021).
Sebagai informasi, Indonesia telah menerapkan PPKM Level 4 sejak 21 Juli 2021.
Baca juga: PPKM Level 4 Berakhir Hari Ini, Akan Diperpanjang atau Tidak? Berikut Data Covid-19 Sepekan
Hingga saat ini, belum diketahui apakah PPKM Level 4 akan diperpanjang atau tidak.
Dilansir dari TribunNews, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan, pemerintah mengambil keputusan terkait pandemi Covid-19 dengan memperhatikan data hingga teknologi terbaru.
Hal itu disampaikan dalam pidato kenegaraan di Sidang Tahunan MPR 2021, Senin.
"Dalam mengambil keputusan, pemerintah harus terus merujuk pada data, serta ilmu pengetahuan, dan teknologi terbaru," ujarnya di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta, dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden.
Ia mengatakan, arahan dari pemerintah harus konsisten dan menyesuaikan tantangan di lapangan.
"Pemerintah harus tanggap perubahan dari hari ke hari secara cermat," katanya.
"Tujuan dan arahan harus dipegang secara konsisten."
"Tetapi, strategi di lapangan harus strategis menyesuaikan permasalahan dan tantangan," jelas Jokowi.
Baca juga: Karanganyar Masih Menerapkan PPKM Level 4, Tawangmangu Dipadati Wisatawan, Lalu Lintas Padat Merayap
Saat memutuskan pengetatan kegiatan masyarakat, pemerintah melihat data-data terkini pada setiap minggunya.
Jokowi pun tak masalah jika kebijakan yang diambil pemerintah disebut tak konsisten.
Sebab, keputusan pemerintah sudah mempertimbangkan dari sisi kesehatan dan ekonomi.
"Pengetatan dan kelonggaran mobilitas masyarakat misalnya, harus dilakukan setiap minggu merujuk pada data-data terkini," ujarnya.
"Mungkin ini sering dibaca pada kebijakan-kebijakan yang berubah-ubah atau sering dibaca sebagai kebijakan yang tidak konsisten."
"Justru itulah yang harus kita lakukan untuk menemukan kombinasi terbaik antara kepentingan kesehatan dan perekonomian masyarakat," terangnya.
"Karena virusnya yang selalu berubah dan bermutasi, maka penanganannya harus berubah sesuai tantangan yang dihadapi," lanjut Jokowi.
Namun, sebagai gambaran berikut data kasus Covid-19 dalam sepekan ini:
1. Kasus Baru Covid-19 Naik Turun, Lebih Rendah Dibanding Pekan Lalu
Selama sepekan terakhir, kasus baru Covid-19 harian masih terlihat naik turun.
Namun, apabila dibandingkan pekan sebelumnya, kasus baru Covid-19 pekan ini lebih rendah.
Pada 9 Agustus lalu, kasus baru dilaporkan cukup rendah yakni 20.709 kasus.
Setelah itu, kasus baru Covid-19 naik turun dikisaran 30 ribuan.
Hari ini, kasus baru dilaporkan kembali turun yakni sebanyak 20.813.
Berikut kasus baru Covid-19 selama sepekan ini:
- 9 Agustus: 20.709
- 10 Agustus: 32.081
- 11 Agustus: 30.625
- 12 Agustus: 24.709
- 13 Agustus: 30.789
- 14 Agustus: 28.598
- 15 Agustus: 20.813
Baca juga: Curhatan Pedagang di Pasar Bunder Sragen : PPKM Pendapatan Kacau, Sehari Hanya Dapat Rp 20 Ribu
2. Kasus Sembuh Harian
Adapun kasus sembuh harian juga menunjukkan angka yang naik turun.
Jumlah kasus sembuh harian di kisaran 30 ribu hingga 44 ribu.
Berikut kasus sembuh harian selama sepekan:
- 9 Agustus: 44.959
- 10 Agustus: 41.486
- 11 Agustus: 39.931
- 12 Agustus: 36.637
- 13 Agustus: 36.637
- 14 Agustus: 42.003
- 15 Agustus: 30.361
3. Kasus Kematian Menurun
Sempat tinggi pada 10 Agustus lalu, kasus kematian cenderung menurun.
Pada 10 Agustus, kasus kematian sebanyak 2.048.
Setelah itu cenderung menurun.
Berikut angka kematian harian dalam sepekan:
- 9 Agustus: 1.475
- 10 Agustus : 2.048
- 11 Agustus :1.579
- 12 Agustus : 1.466
- 13 Agustus :1.432
- 14 Agustus: 1.270
- 15 Agustus: 1.222
(Tribunnews.com/Nuryanti/Daryono)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/suasana-hari-pertama-penutupan-jalan-adi-sucipto-di-kota-solo-j.jpg)