Cara Membuat Pengaduan Terkait Subsidi Gaji Rp 1 Juta Bagi yang Tak Dapat Tapi Sudah Penuhi Syarat
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan akan menyalurkan bantuan subsidi upah bagi pekerja/buruh dengan gaji dibawah Rp 3,5 juta.
TRIBUNSOLO.COM - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan akan menyalurkan bantuan subsidi upah bagi pekerja/buruh dengan gaji dibawah Rp 3,5 juta.
Upaya ini diberikan sabagai langkah untuk mencegah pemutusan hubungan kerja (PHK).
Baca juga: Syarat Penerima Subsidi Gaji Rp 1 Juta, Sebanyak 8,7 Juta Pekerja Akan Dapat, Sudah Mulai Disalurkan
BLT BPJS Ketenagakerjaan telah disalurkan pertama kali kepada pekerja secara bertahap sejak 10 Agustus 2021 lalu.
Berkaca dari BLT karyawan tahun 2020 lalu, ada sejumlah kendala yang menjadi penyebab BLT tak kunjung cair.
Dilansir dari Surya.ci.id, untuk mengatasi hal itu, Kementerian Ketenagakerjaan membuka fasilitas pengaduan bagi para pekerja yang terkendala soal BLT BPJS Ketenagakerjaan.
Bagi para pekerja yang tak kunjung mendapat BLT BPJS Ketenagakerjaan padahal sudah masuk kriteria, bisa segera melaporkannya menggunakan fasilitas tersebut.
Berikut cara melaporkannya.
1. Buka situs bantuan.kemnaker.go.id
2. Pada menu Pengaduan, klik tulisan buat pengaduan
3. Lalu login akun Kemnaker
4. Akan muncul halaman Buat Laporan.
5. Silahkan pilih menu Perihal dengan pilihan Bantuan Subsidi Upah (BSU)
6. Lalu isi Subject dengan soal apa yg ingin anda adukan
7. Dalam kolom Isi Laporan silahkan tulis secara detail yang ingin anda adukan
8. Lalu klik Mangajukan