Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Virus Corona

Sampai Kapan PPKM Akan Terus Diperpanjang? Luhut: Selama Covid-19 Masih Jadi Pandemi

Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 4, Level 3, dan Level 2 di Jawa dan Bali, kembali diberlakukan hingga 23 Agustus 2021.

Fitri Wulandari/Tribunnews.com
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta Selatan, Rabu (8/1/2020). 

TRIBUNSOLO.COM - Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 4, Level 3, dan Level 2 di Jawa dan Bali, kembali diberlakukan hingga 23 Agustus 2021.

Dilansir dari WartaKota, keputusan tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marinves) Luhut Binsar Panjaitan dalam konferensi pers secara virtual, Senin (16/8/2021)

Baca juga: Reaksi Asosiasi Mall Solo Tahu PPKM Diperpanjang Lagi sampai 23 Agustus : Tunggu Surat Edaran Pemkot

"Atas arahan dan petunjuk Presiden Republik Indonesia, maka PPKM Level 4, 3, dan 2 di Jawa Bali akan diperpanjang sampai tanggal 23 Agustus 2021," kata Luhut.

Ini adalah kali keempat PPKM level 4 di Jawa dan Bali diperpanjang.

Lalu, sampai kapan PPKM akan terus berlangsung?

Luhut mengatakan, banyak pihak yang bertanya-tanya sampai kapan kebijakan PPKM ini dilakukan.

Menurutnya, kebijakan PPKM akan terus dilakukan selama pandemi Covid-19 masih melanda negeri ini.

Karena, PPKM merupakan instrumen atau bentuk upaya pemerintah mengatur mobilitas dan aktivitas masyarakat.

Pembatasan tersebut diharapakan dapat menekan laju penularan Covid-19.

“Selama Covid-19 masih menjadi pandemi, PPKM ini akan tetap menjadi instrumen untuk mengendalikan mobilitas dan aktivitas masyarakat,” papar Luhut.

Dirinya kembali menjelaskan, apabila kasus aktif Covid-19 mengalami penurunan, pemerintah secara bertahap akan menurunkan level PPKM hingga ke tahap pada situasi kembali normal.

“Jika situasi Covid-19 makin membaik, tentu saja level PPKM akan diturunkan ke level yang lebih rendah.”

“Maka dari itu evaluasi akan dilakukan setiap minggu, sehingga perubahan situasi dapat kita respons secara cepat,” tuturnya.

Baca juga: PPKM Level 4 Diperpanjang atau Tidak? Jokowi Ungkap Data yang Jadi Rujukan Pengambilan Keputusan

Aturan lengkap PPKM Level 4

Dlansir dari Kompas.com, berikut aturan lengkap PPKM level 4 bagi wilayah Jawa-Bali:

1. Kegiatan belajar mengajar (sekolah, perguruan tinggi, akademi, dan pelatihan) dilakukan secara daring

2. Sektor nonesensial 100 persen kerja dari rumah atau work from home (WFH)

3. Sektor esensial, meliputi:

  • Keuangan dan perbankan: bisa beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen untuk pelayanan masyarakat dan 25 persen untuk administrasi perkantoran
  • Pasar modal, teknologi informasi, perhotelan: bisa beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen
  • Industri ekspor: bisa beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen untuk pelayanan masyarakat dan 10 persen untuk administrasi perkantoran
  • Pemerintahan: 25 persen kerja dari kantor dengan protokol ketat
  • Kritikal (kesehatan, keamanan, bencana dan sejenisnya): bisa beroperasi 100 persen, sementara untuk administrasi perkantoran maksimal 25 persen kerja dari kantor.

4. Pasar rakyat, swalayan, supermarket dan toko kelontong yang menjual sembako sehari-hari diperbolehkan untuk buka dengan batas waktu.

Batas waktu buka sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat, dengan kapasitas maksimal 50 persen.

5. Khusus apotek, bisa buka selama 24 jam.

6. Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha-usaha kecil lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat.

Pedagang diizinkan buka sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat yang pengaturan teknisnya diatur oleh pemerintah daerah.

7. Restoran, rumah makan, warung, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka.

Warung makan, pedagang kaki lima dan lapak jajanan bisa beroperasi dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 20.00 waktu setempat.

Pengunjung tempat makam maksimal 3 orang dengan durasi makan untuk setiap pengunjung dibatasi 30 menit.

Sementara restoran, rumah makan atau kafe di lokasi tertutup atau di dalam pusat perbelanjaan tidak diperbolehkan menerima pengunjung yang makan di tempat. Hanya boleh delivery/take away.

Restoran, rumah makan, atau kafe di ruang terbuka boleh buka sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan protokol kesehatan ketat. Kapasitas pengunjung maksimal 25 persen atau satu meja dua orang dengan durasi makan maksimal 30 menit.

8. Pusat perbelanjaan, mal, atau pusat perdagangan ditutup sementara.

Ada pengecualian bagi pegawai toko yang melayani penjualan online. Hanya boleh ada maksimal 3 orang di tiap gerai yang melayani penjualan online.

Khusus untuk DKI Jakarta, Bandung, Semarang, Surabaya, Tangerang, Bekasi, Depok, Cimahi, Bogor, Sumedang, Sidoarjo, Lamongan, Mojokerto, Gresik dan Bangkalan akan melakukan uji coba pembukaan pusat perbelanjaan/mal.

Baca juga: Sukoharjo Masih PPKM Level 4, Enam Pemuda di Polokarto Nekat Gelar Pesta Miras

Ketentuannya yakni:

  • Beroperasi 50 persen dengan jam operasi pukul 10.0-20.00 waktu setempat
  • Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk skrining
  • Restoran atau kafe di dalam mall bisa menerima makan di tempat dengan kapasitas 25 persen, satu meja dua orang dan waktu makan 30 menit
  • Anak di bawah 12 tahun dilarang masuk mall atau pusat perbelanjaan
  • Bioskop, tempat bermain anak, dan tempat hiburan di dalam mal ditutup.

9. Kegiatan konstruksi untuk indrastruktur publik beroperasi 100 persen

10. Tempat ibadah boleh mengadakan peribadatan berjemaah dengan kapasitas 50 persen atau 50 orang, dengan mengoptimalkan ibadah di rumah.

11. Fasilitas umum (area publik, taman, tempat wisata dan area publik lainnya) ditutup sementara. Begitu juga kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan yang dapat menimbulkan keramaian.

12. Kegiatan olahraga khusus wilayah Jabodetabek, Bandung, Semarang, dan Surabaya menerapkan uji coba dengan ketentuan, meliputi:

  • Olahraga ruang terbuka yang dilakukan individu atau kelompok kecil maksimal 4 orang dan tidak melibatkan kontak fisik
  • Olahraga berkelompok dan di dalam ruangan tidak diperbolehkan
  • Fasilitas olahraga di ruang terbuka diizinkan dengan kapsitas 25 persen
  • Menggunakan masker kecuali aktivitas tertentu yang mengharuskan melepas masker
  • Ada pengecekan suhu untuk orang yang masuk ke fasilitas olahraga dan skrining dengan aplikasi Peduli Lindungi
  • Restoran atau kafe di dalam fasilitas olahraga tidak diizinkan melayani makan di tempat
  • Tidak boleh berkumpul setelah aktifitas olahraga
  • Fasilitas olahraga yang melanggar akan dikenai sanksi berupa penutupan sementara

13. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 50 persen.

14. Pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan selama penerapan PPKM level 4

13. Aturan perjalanan

Perjalanan domestik wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama.

Moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, kereta api dan kapal laut wajib menunjukkan tes antigen H-1. Sementara pesawat udara menunjukkan hasil tes PCR H-2.

(WartaKota/ Kompas.com)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved