Berita Solo Terbaru

Sindikat Perampok Lintas Kota Ditangkap Polisi Solo, Kaki Ditembak: Melawan saat Diamankan

Anggota Polresta Solo berhasil mengamankan sindikat perampok yang beraksi lintas kota. Pelaku juga terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan karena melawan

Penulis: Muhammad Irfan Al Amin | Editor: Ryantono Puji Santoso
TribunSolo.com/Muhammad Irfan Al Amin
Tersangka HP saat konferensi pers di Polresta Solo pada Kamis (19/8/2021). 

Laporan Wartawan Tribunsolo.com, Muhammad Irfan Al Amin

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Anggota Polresta Solo berhasil mengamankan sindikat perampok yang beraksi lintas kota. 

Pelaku juga terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan di kakinya lantaran sempat melawan. 

Pelaku berinisial HP kerap merampok sejumlah warga yang sedang mengambil uang baik dari ATM maupun bank.

Baca juga: Beredar Video Pria Tanpa Busana Merampok Sebuah Kafe, Ternyata Pelaku Sempat Numpang Mandi

Baca juga: Dicari Polisi : Pria Pembawa Pistol yang Dipakai untuk Merampok Counter HP di Ngawen Klaten

Mereka tak segan memecah kaca para korbannya demi merampok uang dan barang yang mereka incar.

Pihak kepolisian terpaksa melumpuhkan pelaku dengan menembak kedua kakinya.

Hal itu dilakukan karena pelaku melakukan perlawanan kepada petugas saat ditangkap.

Baca juga: Aksi Heroik Salman Selamatkan Rp 100 Juta untuk Bayar Gaji, Kejar Perampok dan Rebut Kembali Uang

"Salah satu pelaku berhasil diamankan di kediamannya di Yogyakarta," kata Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak pada Kamis (19/8/2021).

HP melakukan aksi kejahatannya bersama dua rekannya.

"Temannya sudah diamankan oleh Polda Jateng pada 13 Agustus lalu," ungkapnya.

Baca juga: Niat Ingin Merampok, Pria Ini Malah Mengantuk Hingga Kepergok Tidur Pakai Selimut dengan AC

Para tersangka tersebut telah melakukan aksi di lintas kota dan kabupaten dari Temanggung, Kendal hingga Purworejo.

"Adapun Kota Solo baru kali pertama mereka melakukannya," ujarnya.

Tersangka HP yang merupakan residivis kini terancam Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman 10 tahun penjara.

"Bersamanya kami amankan sejumlah uang tunai, sepeda motor dan pakaian yang dikenakan saat beraksi," jelasnya. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved