Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Seleb Terbaru

Olivia Jensen Dihujat Akibat Lempar Bendera Merah Putih, Kini Sosoknya Akhirnya Minta Maaf

Olivia Jensen bersama dengan putrinya ikut mememperingati hari kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus lalu dengan membuat konten kemerdekaan.

Instagram
Olivia Jensen 

Lalu diserahkan kepada Soejono untuk dikembalikan kepada Presiden Soekarno di Bangka.

Pada 6 Juli 1949, Presiden Soekarno bersama Bendera Pusaka sang Saka Merah Putih tiba dengan selamat di ibu kota Republik Indonesia di Yogyakarta.

Pada 17 Agustus 1949, bendera pusaka kembali dikibarkan di halaman depan Gedung Agung Yogyakarta.

Pada 28 Desember 1949, sehari setelah penandatanganan pengakuan kedaulatan Republik Indonesia oleh Belanda di Den Haag, bendera pusaka disimpan di dalam sebuah peti berukir untuk diterbangkan dari Yogyakarta ke Jakarta dengan pesawat Garuda Indonesia Airways.

Sejak 1958, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 40 tentang Bendera Kebangsaan Republik Indonesia, Bendera Merah Putih pertama ditetapkan sebagai Bendera Pusaka.

Setiap tahun, Bendera sang Saka Merah Putih dikibarkan hanya pada 17 Agustus saja.

Namun Bendera Pusaka terakhir dikibarkan pada 17 Agustus 1968 di Istana Merdeka.

Hal tersebut dikarenakan karena kondisi Bendera Merah Putih rapuh, warna sudah pudar karena usia dan kualitas kain bendera.

Berikut adalah sejarah Bendera Merah Putih, tata cara penggunaan dan larangannya. Simak selengkapnya di sini.
Berikut adalah sejarah Bendera Merah Putih, tata cara penggunaan dan larangannya. Simak selengkapnya di sini. (Kemdikbud RI)

Sejak 1969, bendera duplikat yang terbuat dari sutra mulai dikibarkan setiap 17 Agustus.

Bendera Merah Putih pertama disimpan dalam vitrin terbuat dari flexi glass berbentuk trapesium di Ruang Bendera Pusaka di Istana Merdeka.

Suhu ruangan 22,7 derajat Celcius dengan kelembaban ruang penyimpanan 62 persen.

Bendera digulung menggunakan pipa plastik dilapisi kain putih, pada bagian luarnya dilapisi semacam kertas singkong (abklatsch) berkualitas tinggi dan diikat pita merah putih.

Saat ini Bendera sang Saka Merah Putih berstatus sebagai Cagar Budaya Nasional, sesuai Surat Keputusan Menteri No003/M/2015, dengan nomor registrasi RNCB.20150201.01.000032.

Lagu Bendera Indonesia yaitu Berkibarlah Benderaku juga merupakan lagu yang diperuntukkan untuk Bendera Merah Putih.

Tata Cara Penggunaan Bendera Negara

- Bendera Negara dikibarkan dan atau dipasang pada tiang yang besar dan tingginya seimbang dengan ukuran Bendera Negara.

- Bendera Negara yang dipasang pada tali diikatkan pada sisi dalam kibaran Bendera Negara.

- Bendera Negara yang dipasang pada dinding, dipasang membujur rata.

- Bendera Negara dinaikkan atau diturunkan pada tiang secara perlahan-lahan, dengan khidmat dan tidak menyentuh tanah.

- Pada waktu penarikan atau penurunan Bendera Negara, semua orang yang hadir memberi hormat dengan berdiri tegak dan khidmat sambil menghadap kan muka pada Bendera Negara hingga selesai.

- Penaikan dan penurunan Bendera Negara dapat diiringi Lagu Kebangsaan Indonesia Raya

Larangan Terkait Sang Merah Putih sebagai Bendera Negara, diantaranya setiap orang dilarang Merusak, merobek, menginjak-injak, membakar atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina atau merendahkan kehormatan Bendera Negara.

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved